PENERAPAN HUKUMAN MATI BAGI BANDAR NARKOTIKA DI TINJAU DARI PERSPEKTIF HAK ASASI MANUSIA
Abstract
ABSTRAK
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana nilai-nilai hak asasi manusia untuk hidup diatur dalam sistem hukum di Indonesia dan bagaimana tinjauan Hak Asasi Manusia terhadap eksistensi hukuman mati di Indonesia. Berdasarkan penggunaan metode penelitian hukum normatif dapat disimpulkan bahwa: 1. Nilai-Nilai Hak Asasi Manusia di Indonesia bersumber dan bermuara pada Pancasila. Hak Asasi Manusia mendapat jaminan yang kuat dari falsafah bangsa, yaitu Pancasila. Selain itu Konstitusi yang ada di Indonesia pada dasarnya mengatur hak asasi manusia yang bersumber pada Pancasila dan perkembangan pengaturan secara umum. 2. Penerapan Hukuman Mati dalam sistem hukum di Indonesia bertentangan dengan hak asasi manusia yaitu hak untuk hidup yang tercantum dalam nilai-nilai pancasila dan dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945.
Kata kunci: hukuman mati, hak asasi manusia
References
DAFTAR PUSTAKA
A.BUKU
………….Ahkiar Salmi, S.H. Jakarta 1985. Eksitensi Hukuman Mati. PT Aksara Persada Press
Arba’I, Artiono Yon. 2012. Aku Menolak Hukuman Mati. Jakarta: KPG (Kepustakaan Populer Gramedia).
Effendi, A.Mayhur.2005. Perkembangan Dimensi Hak Asasi Manusia (HAM) & Proses Penyusunan Hukum Hak Asasi Manusia (HAKHAM). Jakarta: Ghalia Indonesia.
Muhammad Amir P. Ali. Hidup Sehat Tanpa Miras Dan Narkotika. Diterbitkan oleh Badan Informasi dan Komunikasi MPW. Pemuda Pancasila Provinsi Kaltim 2014
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2017 DEDIKASI JURNAL MAHASISWA
Contact person :
Amin Slamet
Faculty of Law. 17 August 1945 University of Samarinda
Jl.Ir.H.Juanda, No.80. Samarinda. East Kalimantan. Indonesia
Email : journalofl@gmail.com
Telp: 0541-743390
Journal of Law is licensed below Lisensi Creative Commons Atribusi-NonKomersial-BerbagiSerupa 4.0 Internasional.