PENYELESAIAN KREDIT MACET OLEH PIHAK PERBANKAN DENGAN CARA NOVASI

Rusbandi Rusbandi

Abstract


ABSTRAK

Aktor terpenting untuk dapat dilakukannya novasi adalah kesediaan dan kemampuan dari calon debitur baru yang akan mengambil alih kewajiban dari debitur macet. Oleh sebab itu hambatan yang ditemui dalam praktek perbankan untuk pelaksanaannya novasi ini adalah : Sulitnya menemukan debitur baru yang bersedia untuk mengambil alih kewajiban dari debitur macet; Jika debitur baru yang bersedia mengambil alih tersebut ternyata tidak memenuhi persyaratan-persyaratan yang diajukan oleh pihak kreditur, dalam hal ini adalah bank. Atau jika tidak ada kesepakatan diantara kedua belah pihak mengenai persyaratan-persyaratan dalam novasi. Untuk terjadinya novasi diperlukan adanya tahapan sebagai berikut : Adanya kesediaan dari calon debitur baru untuk mengambil alih hutang dari debitur macet; Setelah adanya keputusan dari kantor pusat, maka kantor cabang akan membuat surat kepada calon debitur baru tersebut mengenai persetujuan dari pihak bank untuk adanya novasi; Calon debitur baru diminta untuk mempelajari ketentuan dan persyaratan yang harus dipenuhi dalam novasi; Dibuat perjanjian kredit di bawah tangan antara bank dengan debitur baru; Bank meminta kepada notaris untuk membuatkan akta novasi, pengakuan hutang dan pengikatan barang jaminan untuk perjanjian kredit yang baru; Notaris mempersiapkan surat-surat yang dimaksud, kemudian diteliti kembali mengenai hal-hal yang tercantum di dalam surat-surat tersebut; Penandatanganan bersama di hadapan notaris antara pihak bank yang dalam hal ini diwakili oleh pemimpin cabang dengan debitur baru; Bank mengirimkan pemberitahuan kepada debitur lama bahwa ia dianggap telah melunasi kewajibannya. Sehingga bank berkewajiban untuk memintakan penghapusan nama debitur lama dari daftar kredit macet yang dikeluarkan oleh Bank Central Asia kepada kantor cabang Bank Central Asia setempat. Dengan efektifnya perikatan yang baru, maka perikatan yang lama akan menjadi hapus atau gugur, dan yang berlaku sekarang adalah perjanjian yang terjadi antara pihak bank dengan debitur baru.


References


DAFTAR PUSTAKA

Abdulkadir Muhammad, Hukum Perikatan, Alumni, Bandung, 1982.

Amir Darmawan, Perbankan, Pustaka Universitas, Jakarta, 1980.

Mariam Darus Badrulzaman, Perjanjian Kredit Bank, Alumni, Bandung, 1983.

Muchdarsyah Sinungan, Kredit – Seluk Beluk dan Tehnik Pengelolaan, Yagrat, Jakarta, 1979.

R. Setiawan, Pokok-Pokok Hukum Perikatan, Binacipta, Bandung, 1986.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2017 DEDIKASI JURNAL MAHASISWA



Contact person :

Amin Slamet

Faculty of Law. 17 August 1945 University of Samarinda
Jl.Ir.H.Juanda, No.80. Samarinda. East Kalimantan. Indonesia

Email : journalofl@gmail.com

Telp: 0541-743390

Lisensi Creative Commons
Journal of Law is licensed below Lisensi Creative Commons Atribusi-NonKomersial-BerbagiSerupa 4.0 Internasional.