PERANAN HAKIM PENGAWAS DALAM PEMBINAAN NARAPIDANA DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN NARKOTIKA KELAS III SAMARINDA

Giras Nugroho

Abstract


Abstrak

 

Untuk mewujudkan kondisi masyarakat yang mendukung upaya penegakan hukum, bangsa dan negara Indonesia masih menghadapi masalah dari berbagai aspek kehidupan. Diantaranya berkembangnya kriminalitas yang semakin meresahkan kehidupan masyarakat. Sehubungan dengan hal ini, maka dituntut peranan petugas-petugas negara di bidang penegakan hukum yang terdiri dari Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan dan Pemasyarakatan untuk menanggulangi masalah yang ditimbulkan oleh para pelaku kejahatan.

Pada awalnya upaya para aparat penegak hukum dilakukan oleh Kepolisian yang berperan sebagai penyelidik dan penyidik terhadap suatu tindak kejahatan. Aparat penegak hukum lain yang juga berperan dalam upaya penegakan hukum adalah jaksa sebagai penuntut umum yang diberi wewenang oleh KUHAP untuk melakukan penuntutan dan melaksanakan ketetapan hakim. Pada akhirnya yang memegang peranan cukup penting dalam upaya pengurangan pelaku perbuatan pidana adalah hakim yang akan memberi putusan terhadap pelaku kejahatan.


References


DAFTAR PUSTAKA

Ac. Sanoesi HAS, Pengantar Penologie (Ilmu Pengetahuan Tentang Pemasyarakatan Khusus Terpidana), Menara, Medan, 1976.

Achmad S. Soema Dipraja, dan Romli Atmasasmita, Sistem Pemasyarakatan di Indonesia, Bina Cipta, Bandung, 1979.

Andi Hamzah, Sistem Pidana dan Pemidanaan Indonesia, Pradnya Paramita, Jakarta, 1980.

Bambang Purnomo, Orientasi Hukum Acara Pidana Indonesia Edisi Revisi, Amarta Buku, Yogyakarta, 1988.

Depdikbud, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta, 1995.

Djisman Samosir, Fungsi Pidana Penjara Dalam Sistem Pemidanaan di Indonesia, Bina Cipta, Bandung, 1992.

Soedjono Dirdjosisworo, Sejarah dan Asas-Asas Penalogi (Pemasyarakatan), Armico, Bandung, 1984.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2018 DEDIKASI JURNAL MAHASISWA



Contact person :

Amin Slamet

Faculty of Law. 17 August 1945 University of Samarinda
Jl.Ir.H.Juanda, No.80. Samarinda. East Kalimantan. Indonesia

Email : journalofl@gmail.com

Telp: 0541-743390

Lisensi Creative Commons
Journal of Law is licensed below Lisensi Creative Commons Atribusi-NonKomersial-BerbagiSerupa 4.0 Internasional.