TINJAUAN YURIDIS TERHADAP SERTIFIKAT HAK GUNA BANGUNAN YANG TELAH BERAKHIR MASA BERLAKUNYA DALAM PENJAMINAN BANK

Sugeng Riyadi

Abstract


ABSTRAK

 

Sugeng Riyadi, Fakultas hukum Universitas 17 Agustus 1945 Samarinda Kalimantan Timur. Tinjauan Yuridis Terhadap Sertifikat Hak Guna Bangunan Yang Telah Berakhir Masa Berlakunya Dalam Penjaminan Bank. Dibimbing oleh Kunti Widayati, SH., M.Hum and Mia Kusuma Fitriana, SH., M.Hum

Perpanjangan Hak Guna Bangunan yang telah berakhir jangka waktunya menyebabkan hak atas tanah menjadi hapus, oleh karena itu harus dilakukan Pembaruan hak dan pembebanan Hak Tanggungan baru karena Hak Guna Bangunan yang dijadikan obyek jaminan Hak Tanggungan memiliki keterbatasan waktu, maka sudah tentu akan menimbulkan masalah hukum tersendiri yang selanjutnya akan dijadikan pokok pembahasan pada penulisan skrpsi ini.

Berdasarkan hal-hal tersebut maka permasalahaan yang akan diteliti dalam penelitian ini adalah Kedudukan hukum sertifikat Hak Guna Bangunan atas tanah berupa Hak Tanggungan yang jangka waktunya berakhir sebelum jatuh tempo dan proses pengajuan pembaruan sertifikat Hak Guna Bangunan yang masih dibebani Hak Tanggungan.

Metode pendekatan yang digunakan adalah pendekatan metode penelitian Yuridis Normatif dimana hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa berakhir atau habisnya HGB mengubah status tanah yang sebelumnya melekat pada pemegang HGB beralih kepada pihak yang berhak sesuai dengan status tanah awal sebelum adanya Hak Guna Bangunan tersebut baik itu kepada Negara atau kepada Pemegang Pengelolaan atau kepada pemegang Hak Milik serta pengajuan permohonan pembaruan HGB dimana dengan hasil penelitian di Kantor Notaris maka dalam proses tersebut harus ada surat persetujuan dari pihak bank dimana jika nanti penerbitan SHGB tersebut sudah selesai maka akan segera diajukan pembebanan Hak Tanggungan kembali.

 

 

 

Kata Kunci : Pembaruan Hak Guna Bangunan, Hak Tanggungan


References


DAFTAR PUSTAKA

A.BUKU BACAAN

Supriadi, 2012, Hukum Agraria, Cet. V, Sinar Grafika, Jakarta.

Salim Hs, 2011, Perkembangan Hukum Jaminan di Indonesia, Cet. II, Rajagrafindo Persada, Jakarta.

Maria S.W. Sumardjono, 2007, Kebijakan Pertanahan Antara Regulasi dan Imprementasi, Cet. V Edisi Revisi, Intermasa, Jakarta.

Satrio, 2001, Hukum Perikatan, Perikatan Yang Lahir Dari Perjanjian, Cet. II, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung

Sri Soedewi Masjchoen Sofwan, 2011, Hukum Jaminan di Indonesia Pokok-Pokok Hukum Jaminan dan Jaminan Perorangan, Cet. V, Alumi, Yogyakarta.

Siti Sumrokhatun, dan Darda Syahrisal, 2014, Undang-Undang Agraria dan Aplikasinya, Cet. III, Dunia Cerdas, Jakarta.

E. Ruchijat,2010, Kedudukan Tanah Dalam Rangka Penanaman Modal, Cet. I, Binacipta, Bandung

Universitas 17 Agustus 1945 Samarinda, Buku Panduan Penulisan Hukum


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2018 DEDIKASI JURNAL MAHASISWA



Contact person :

Amin Slamet

Faculty of Law. 17 August 1945 University of Samarinda
Jl.Ir.H.Juanda, No.80. Samarinda. East Kalimantan. Indonesia

Email : journalofl@gmail.com

Telp: 0541-743390

Lisensi Creative Commons
Journal of Law is licensed below Lisensi Creative Commons Atribusi-NonKomersial-BerbagiSerupa 4.0 Internasional.