PERANAN JAKSA PENUNTUT UMUM DALAM PENUNTUTAN TINDAK PIDANA NARKOTIKA

Tri Wahyu Kusuma Negara

Abstract


ABSTRAK

Salah satu pilar Pemerintah yang berfungsi dalam mewujudkan tujuan nasional adalah Kejaksaan Republik Indonesia yang diberi tugas, fungsi, dan wewenang sebagai Penuntut Umum. Bidang tugas Kejaksaan menurut Pasal 30 ayat (1) b Undang-undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan, melakukan penuntutan terhadap perkara pidana khususnya tindak pidana Narkotika. Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika meletakkan dasar bagi Kejaksaan untuk berperan dalam melaksanakan tugasnya di bidang penuntutan yang tidak terlepas dari Sistim Peradilan Pidana.

Peranan Jaksa Penuntut Umum dalam melakukan penuntuan tindak pidana Narkotika bertindak sebagai penuntut umum melakukan koordinasi dengan aparat penegak hukum lainnya dalam SPP khususnya dengan penyidik BNN, Kepolisian, dan PPNS. Aturan dalam Undang-undang Narkotika, Kejaksaan tidak dapat bertindak sebagai penyidik terhadap kasus-kasus Narkotika melainkan hanya bertindak sebagai pihak yang menyetujui dimulainya penyidikan dan menerima berita acara penyidikan. Kendala-kendala yang dihadapi dalam melakukan penuntutan yang paling dominan adalah masalah pengetahuan tentang fakta di lapangan sebab penuntut umum tidak bisa secara langsung melakukan penyidikan terhadap kasus-kasus Narkotika di lapangan

Saran pertama, agar Kejaksaan dalam melakukan perannya harus berani melakukan diskresi sesuai dengan aturan yang berlaku, menerobos aturan dengan mengedepankan nalar, menjunjung tinggi HAM, kepentingan umum, dan keadilan dalam hal melakukan penuntutan kasus-kasus Narkotika sebab persoalan Narkotika menyangkut kepentingan publik. Kedua, agar Undang-undang Narkotika memberikan wewenang kepada pihak Kejaksaan juga bisa bertindak sebagai penyidik sebagaimana hal ini ada diatur dalam undang-undang khusus seperti Undang-undang Anti Korupsi.

Kata Kunci : Peranan Jaksa Penuntut Umum, Penuntutan dan Tindak  

                       Pidana Narkotika.


References


DAFTAR PUSTAKA

A.BUKU

Bambang Purnomo,1992, Asas-asas Hukum Pidana, Ghalia Indonesia, Jakarta.

Chaerudin, 1996, Materi Pokok Asas-Asas Hukum Pidana, Fakultas Hukum Universitas Islam As-syafi’iyah, Jakarta.

Dharana Lastarya, 2006, Narkoba, Perlukah Mengenalnya, Pakar karya, Jakarta.

Djoko Prakoso, 1983, Tugas dan Peranan Jaksa Dalam Pembangunan, Ghalia Indonesia, Jakarta.

Erwin Mappaseng, 2009, Pemberantasan dan Pencegahan Narkoba yang Dilakukan oleh Polri dalam Aspek Hukum dan Pelaksanaannya, Buana Ilmu, Surakarta.

Jan. S. Maringka, 2017, Reformasi Kejaksaan Dalam Sistem Hukum Nasional, Sinar Grafika, Jakarta.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2018 DEDIKASI JURNAL MAHASISWA



Contact person :

Amin Slamet

Faculty of Law. 17 August 1945 University of Samarinda
Jl.Ir.H.Juanda, No.80. Samarinda. East Kalimantan. Indonesia

Email : journalofl@gmail.com

Telp: 0541-743390

Lisensi Creative Commons
Journal of Law is licensed below Lisensi Creative Commons Atribusi-NonKomersial-BerbagiSerupa 4.0 Internasional.