SUATU TINJAUAN PENETAPAN BESARNYA GANTI RUGI ATAS TANAH MILIK SEBAGAI UPAYA PERLINDUNGAN HUKUM DALAM PENGADAAN TANAH BAGI PELAKSANAAN PEMBANGUNAN DI KECAMATAN MUARA PAHU KUBAR

ati yusnita

Abstract


ABSTRAKSI :

Suatu  Tinjauan Penetapan  Besarnya Ganti  Rugi  Atas  Tanah  Hak  Milik  Sebagai  Upaya Perlindungan  Hukum  Dalam  Pengadaan  Tanah  Bagi  Pelaksanaan  Pembangunan Di  Kecamatan  Muara  Pahu  Kubar,  dibawah  bimbingan  Bapak  Drawan  Hasyim.SH.MSi  dan  Bapak Dr.Drs.H.Abd  Rokhim.SH.M.Hum.

Tanah  merupakan  salah  satu  sarana  yang  amat  penting  dalam  pembangunan  nasional  karena  semua  pembangunan  dilakukan  di  atas  tanah.  Dengan  meningkatnya  pembangunan  untuk  kepentingan  umum  yang  memerlukan  tanah, meningkat  pula kebutuhan  atas  tanah  maka pengadaanya  perlu  dilakukan  secara  tepat  dan transparan  dengan  tetap  memperhatikan  prinsif  penghormatan  terhadap  hak-hak  yang  sah  menurut  hukum  atas  tanah  yang  bersangkutan.

Mengingat  pentingnya  tanah  maka dalam  pasal 33  ayat  3 UUD 1945 ditentukan  bahwa : Bumi, air,  dan kekayaan  alam  yang  terkandung di dalamnya  dikuasai  oleh  Negara  dan dipergunakan  untuk  sebesar-besarnya kemakmuran  rakyat, kemudian   dalam  pasal  1 angka  3  Perpres  nomor  36 tahun  2005  pengadaan  tanah  adalah  setiap  kegiatan  untuk  mendapatkan  tanah  dengan  cara memberikan  ganti  rugi  kepada  yang  melepaskan  atau  menyerahkan  tanah  bangunan, tanaman,  dan  benda-benda  yang  berkaitan  dengan  tanah.

Pihak pemerintah  telah  menunjukkan  sikap  demokrasinya  terhadap  masyarakat  pemilik  tanah,  sehingga  mereka  menerapkan  pemberian  besarnya  ganti  rugi    selalu  mengacu  kepada  ketentuan  yang  benar  yaitu  peraturan    dari  Badan  Pertanahan  Nasional.

Besarnya  ganti  rugi  yang  diberikan  kepada  masyarakat  telah  melebihi  Nilai  Jual  Obyek  Pajak  (NJOP)  setempat  yang  berlaku  sehingga  dapat  meningkatkan taraf  kehidupan  ekonomi  masyarakat,  hal  ini  terlihat  dalam  pelaksanaan  pemberian  ganti  rugi  kepada  masyarakat  itu telah  benar-benar  memberikan  perlindungan  hukum.  Terutama  sekali  bagi  mereka  yang tanahnya  terkena  proyek  jalan  tersebut. Suatu  Tinjauan Penetapan  Besarnya Ganti  Rugi  Atas  Tanah  Hak  Milik  Sebagai  Upaya Perlindungan  Hukum  Dalam  Pengadaan  Tanah  Bagi  Pelaksanaan  Pembangunan Di  Kecamatan  Muara  Pahu  Kubar


References


DAFTAR PUSTAKA

Abdurahman H. 2002, Masalah Pencabutan Hak Atas Tanah, Pembebasan Tanah, Dan Pengadaan Tanah, Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk, Kepentingan Umum, Citra Aditya Bandung.

Al Rasyid Harun 2004, Sekilas Tentang Jual Beli Tanah, Ghalia Indonesia Jakarta.

Jayadinata harun 2000, I II Tata Guna Tanah Dalam Renca Pedesaan Dan Perkotaan, ITB Bandung.

Mulyadi Jaya 2005, Sari Hukum Harta Kekayaan, kencana

Jakarta.

Peraninangin 2005, Hukum Agrarian Di Indonesia, rajawal

Jakarta.

Sitorus sitepo 2000, Pelapasan Atau Penyerahan Sebaga Cara Pengadaan Tanah, dasamedia utama Jakarta.

Soekanto Idris 2001, Pengantar Penelitian Hukum, UI Pres Jakarta.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c)



Contact person :

Amin Slamet

Faculty of Law. 17 August 1945 University of Samarinda
Jl.Ir.H.Juanda, No.80. Samarinda. East Kalimantan. Indonesia

Email : journalofl@gmail.com

Telp: 0541-743390

Lisensi Creative Commons
Journal of Law is licensed below Lisensi Creative Commons Atribusi-NonKomersial-BerbagiSerupa 4.0 Internasional.