URGENSINYA PERANAN PEMERINTAH TERHADAP PENERAPAN ASAS KEBEBASAN BERKONTRAK DALAM PERJANJIAN FRANCHISE BENTUK USAHA INDOMARET DI SAMARINDA

Riska Noviyanti

Abstract


Abstraksi

Bahwa pada dasarnya Asas Kebebasan Berkontrak yang terdapat dalam pasal  1338 KUH Perdata telah memberikan implikasi yang luas pada perjanjian waralaba di Indonesia. Adapun implikasi yang terjadi dapat menimbulkan suatu persaingan usaha yang tidak sehat maupun tindakan monopoli seperti yang tercantum dalam Undang – undang No.5 Tahun 1999, mengingat perjanjian waralaba di Indonesia belum memiliki suatu peraturan yang mengatur secara rinci dari segala aspek. Sedangkan perjanjian waralaba tersebut yang memakai Asas Kebebasan Berkontrak Dalam pasal 1338 KUH Perdata telah memberikan kebebasan bagi para pihak untuk membuat perjanjian tanpa adanya pembatasan yang tegas dari peraturan yang ada. Sebagaimana kebanyakan dari para pihak waralaba baik franchisor maupun waralaba yang menginginkan agar perjanjian waralaba yang ada di Indonesia tidak terlalu diatur secara spesifik oleh pemerintah, sehingga usaha waralaba tersebut dapat berkembang dengan baik dalam suatu ekonomi.

 


References


DAFTAR PUSTAKA

A.Buku Bacaan

Dr. Abdul Munif, S.H., M.Hum, Perikatan Bersyarat Batal, Yogyakarta, 2016

Fern, Martin Franchising Law Volume I, Times Mirror Bodes,USA,1992.

Fuandy, Munir, Pengantar Hukum Bisnis Menata Bisnis Modern di Era Global, PT Citra, Bakti, Bandung, 2002.

Hadisoeporto,Hartono,Pengantar Tata Hukum Indonesia edisi 4, Libert, yogyakarta, 1998.

HS, Salim Hukum kontrak Teori dan Teknik Penyusunan Kontrak, Depdiknas, Mataram 2002.

Lindsey, Prof Tim,dkk(editor), Hak Kekayaan Intelektual Suatu Pengantar, Alumni, Bandung, 2002


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2018 DEDIKASI JURNAL MAHASISWA



Contact person :

Amin Slamet

Faculty of Law. 17 August 1945 University of Samarinda
Jl.Ir.H.Juanda, No.80. Samarinda. East Kalimantan. Indonesia

Email : journalofl@gmail.com

Telp: 0541-743390

Lisensi Creative Commons
Journal of Law is licensed below Lisensi Creative Commons Atribusi-NonKomersial-BerbagiSerupa 4.0 Internasional.