RETRIBUSI IZIN GANGGUAN TERHADAP PEMBANGUNAN MENARA BTS OPERATOR TELEPON SELULER DALAM SISTEM TATA RUANG DI KOTA SAMARINDA

wendy william

Abstract


ABSTRAK

 

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan mengetahui bagaimana  implementasi kebijakan pemerintah secara umum melalui perizinan sebagai salah satu instrumen pemerintahan dalam sektor riil khususnya terhadap pengaturan mengenai pembangunan BTS di kota Samarinda. Keberadaan izin gangguan tersebut sesungguhnya adalah untuk menjamin terwujudnya suatu kepastian hukum dan melindungi masyarakat dari resiko yang dapat terjadi akibat pembangunan dan pengoperasian menara BTS  di wilayahnya. Tanpa adanya penerbitan izin tersebut, sebuah menara BTS tidak dapat dibangun dan dioperasikan, pada kenyaataannya kurang dari separuh menara BTS yang memiliki izin gangguan.

Kata Kunci: perizinan, gangguan


References


DAFTAR PUSTAKA

C.S.T Kansil, Pengantar Ilmu Hukum, Penerbit, Balai Pustaka, Jakarta 1979

Erly Suandy, Hukum Pajak, Penerbit, Salemba Empat, Jakarta 2008

Kurniawan Panca, Pajak dan Retribusi Daerah, Penerbit, Gramedia, Jakarta 2000

Munawir Sadzali, Pokok-pokok Perpajakan, Penerbit, Liberty, Jakarta 2001

Riwo Kaho, Prospek Otonomi Daerah di Negara Republik Indoensia, Penerbit, Raja Grafindo Persada, Jakarta 1997

Soemargono Soejono, Pengantar Filsafat, Penerbit, Tiara Wacana, Jakarta 1999


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c)



Contact person :

Amin Slamet

Faculty of Law. 17 August 1945 University of Samarinda
Jl.Ir.H.Juanda, No.80. Samarinda. East Kalimantan. Indonesia

Email : journalofl@gmail.com

Telp: 0541-743390

Lisensi Creative Commons
Journal of Law is licensed below Lisensi Creative Commons Atribusi-NonKomersial-BerbagiSerupa 4.0 Internasional.