TINJAUAN TERHADAP SANKSI PIDANA ANAK DIBAWAH UMUR DALAM UNDANG - UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2012 TENTANG SISTEM PERADILAN ANAK DI KOTA SAMARINDA
Abstract
ABSTRAK
Anak sebagai pelaku tindak pidana harus diperlakukan secara manusiawi untuk kepentingan terbaik bagi anak untuk mewujudkan pertumbuhan dan memberikan perkembangan fisik, mental dan social. Negara dan Undang - Undang wajib memberikan perlindungan hukum yang berlandaskan hak - hak anak, sehingga diperlukan pemidanaan edukatif terhadap anak.
System pemidanaan edukatif terhadap anak pelaku tindak pidana harus dilandasi perlindungan hukum. Indonesia memiliki aturan untuk melindungi, mensejahterakan dan memenuhi hak - hak berdasarkan Undang - Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak dan Undang - Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Diversi dan konsep restorative justice perlu menjadi bahan pertimbangan dalam penanganan kasus anak. Konsep ini melibatkan semua pihak dalam rangka untuk perbaikan moral anak. Menempatkan anak pada penjara menjadi pilihan terakhir dan dengan jangka waktu yang sesingkat mungkin. Menempatkan anak pada lembaga - lembaga yang mempunyai manfaat dan fungsi social serta perbaikan bagi anak, namun lembaga - lembaga tersebut dapat memberikan perawatan, perlindungan, pendidikan, dan keterampilan khusus yang bersifat mendidik sehingga dapat berguna dengan tujuan membantu mereka memainkan peran - peran yang secara social konstruktif dan produktif dimasyarakat.
References
DAFTAR PUSTAKA
A.BUKU BACAAN
A.Qirom Syamsudin Meliala, 1985, Kejahatan Anak Suatu Tujuan Dari Psikologi dan Hukum Liberty, Yogyakarta.
Abdussalam, 2007, Hukum Perlindungan Anak, Restu Agung, Jakarta.
Abintoro Prakoso, 2016, Sistem Peradilan Anak, Fokusindo Mandiri, Surabaya.
Agung Wahyono, dan Siti Rahayu, 1993, Tinjauan Tentang Peradilan Anak di Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta.
Astuti Made Sadhi, 2003, Hukum Pidana Anak dan Perlindungan Anak, Universitas Negeri Malang.
Baharuddin, 2005, Aktualisasi Psikologi Anak, Pustaka Anak, Yogyakarta.
Barda Namawi Arief, 2002, Perlindungan Hukum Terhadap Anak Dalam Proses Peradilan, Dalam Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana, Citra Aditya Bakti, Bandung.
Bimo Walgito, 1982, Kenakalan Anak, Fakultas Psikologi UGM, Yogyakarta.
Harkristuti Harkrisnowo, 2003, Revisi Terhadap UU NO. 3 Tahun 1997 Tentang Pengadilan Anak, Sinar Pustaka, Bandung.
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2018 DEDIKASI JURNAL MAHASISWA
Contact person :
Amin Slamet
Faculty of Law. 17 August 1945 University of Samarinda
Jl.Ir.H.Juanda, No.80. Samarinda. East Kalimantan. Indonesia
Email : journalofl@gmail.com
Telp: 0541-743390
Journal of Law is licensed below Lisensi Creative Commons Atribusi-NonKomersial-BerbagiSerupa 4.0 Internasional.