TINJAUAN YURIDIS PASCA REVISI UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK BERKAITAN DENGAN IMPLEMENTASI HAK KEBEBASAN BERPENDAPAT DI INDONESIA DITINJAU DARI HUKUM PIDANA DAN HUKUM HAK ASASI MANUSIA

Riskawati Riskawati

Abstract


ABSTRAK

Tujuan penelitian ini adalah (1) untuk mengetahui perbedaan antara delik penghinaan menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan penghinaan menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang perbuatan yang dapat dikualifikasikan sebagai delik penghinaan melalui Informasi dan Transaksi Elektronik dan (2) untuk mengetahui dasar pertimbangan hukum hakim terhadap pelaku tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik dalam Perkara Pidana Nomor : 87/Pen.Pid.Sus/2017PN.Smr.

Penelitian ini menggunakan penelitian normatif, dengan bahan hukum primer sebagai instrumen dalam menemukan isu hukum delik penghinaan, baik yang terdapat dalam Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2008 maupun yang terdapat dalam KUHP. Tekhnik memperoleh bahan hukum selanjutnya dilakukan dengan melakukan penelusuran atau penelitian di lapangan (Field Research) yang diperoleh dengan melakukan wawancara langsung dengan Penasehat Hukum terdakwa di Pengadilan Negeri Samarinda.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa perbedaan antara delik penghinaan menurut KUHP dengan penghinaan menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 dapat dibagi dalam tiga kriteria sifat pembeda, yaitu berbeda dalam penggolongan delik penghinaan; berbeda dalam pengaturan ancaman pidananya; dan berbeda pula dalam pemaknaan atas unsur diketahui umum terkait ketentuan penghinaan berdasarkan KUHP dan UU ITE; dan perbuatan yang dapat dikualifikasikan sebagai delik penghinaan berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yaitu delik penghinaan yang terdapat dalam Pasal 27 ayat 3 UU ITE sebagai species delicht dari KUHP (genus delicht), sehingga konsekuensi hukumnya penggolongan delik penghinaan yang terdapat dalam KUHP juga diberlakukan berdasarkan Pasal 27 ayat 3 UU ITE.  

 

Kata Kunci : Delik Penghinaan dan Media Elektronik


References


DAFTAR PUSTAKA

Budi Suhariyanto, 2012, Tindak Pidana Teknologi Infromasi (Cybercrime), Penerbit: Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Danrivanto Budhijanto, 2013, Hukum Telekomunikasi, Penyiaran & Teknologi Informasi Regulasi & Konvergensi, Cetakan ke-2, Penerbit: PT. Refika Aditama, Bandung.

Antonio Cassese. 2005. Hak Asasi Manusia di Dunia yang Berubah, Penerbit Buku Obor, Jakarta.

Faisal Sanapiah, 1990, Penelitian Kualitatif Dasar-Dasar dan Aplikasi, Malang.

Leden Marpaung, 2009, Asas-Teori-Praktik Hukum Pidana, Penerbit Sinar Grafika, Jakarta.

Leden Marpaung, 1997, Tindak Pidana Terhadap Kehormatan, Penerbit Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Fakultas Hukum Untag 1945 Samarinda, 2008, Panduan Penulisan Hukum, Edisi Revisi, Penerbit: Fakultas Hukum Untag 1945 Samarinda, Samarinda – Kalimantan Timur.Untag 1945 Samarinda, 2008, Panduan Penulisan Hukum, Edisi Revisi, Penerbit: Fakultas Hukum Untag 1945 Samarinda, Samarinda – Kalimantan Timur.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2018 DEDIKASI JURNAL MAHASISWA



Contact person :

Amin Slamet

Faculty of Law. 17 August 1945 University of Samarinda
Jl.Ir.H.Juanda, No.80. Samarinda. East Kalimantan. Indonesia

Email : journalofl@gmail.com

Telp: 0541-743390

Lisensi Creative Commons
Journal of Law is licensed below Lisensi Creative Commons Atribusi-NonKomersial-BerbagiSerupa 4.0 Internasional.