HAK ATAS PENSIUN SEBAGAI JAMINAN HUTANG PADA BANK RAKYAT INDONESIA CABANG SAMARINDA
Abstract
Abstrak
Yang dimaksud pensiun menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969 pada pasal 1 adalah “Pensiun adalah jaminan di hari tua dan sebagai penghargaan atas jasa-jasa pegawai negeri selama bertahun-tahun bekerja dalam dinas pemerintahan”. Dengan pensiun ini diharapkan nantinya dapat dipergunakan sebagai jaminan di hari tua dan juga sebagai penopang apabila pegawai negeri tersebut telah tua dalam arti sudah tidak produktif lagi.
Searah dengan makin majunya dunia perbankan di Indonesia, akhir-akhir ini ternyata timbul dalam praktek kehidupan masyarakat, khususnya dalam kehidupan pensiunan pegawai negeri yakni dapat dijadikannya hak atas pensiun sebagai jaminan hutang pada bank. Cukup menarik untuk dikaji lantaran biasanya yang dijadikan jaminan hutang adalah sesuatu yang berwujud benda seperti tanah, rumah dan lain-lain tetapi nyatanya dalam praktek perbankan hak atas pensiun dapat dijadikan sebagai jaminan hutang tentunya dalam hal ini kita mencari argumen dimasukkannya hak atas pensiun dijadikan sebagai jaminan hutang pada bank.
References
DAFTAR PUSTAKA
Mariam Darus Badrulzaman, Perjanjian Kredit Bank, Alumni, Bandung, 1989.
Muchdarsyah Sinungan, Dasar-dasar dan Teknik Manajemen Kredit, Bina Aksara, Jakarta, 1989.
Sastra Djatmiko dan Marsono, Hukum Kepegawaian di Indonesia, Djambatan, Jakarta, 1982.
Sri Soedewi Masjchoen Sofyan, Hukum Jaminan di Indonesia, Pokok-Pokok Hukum Jaminan dan Jaminan Perorangan, Liberty, Yogyakarta, 1980.
Subekti R., dan Tjitrosudibio R., Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Pradnya Paramita, Jakarta, 1999.
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2018 DEDIKASI JURNAL MAHASISWA
Contact person :
Amin Slamet
Faculty of Law. 17 August 1945 University of Samarinda
Jl.Ir.H.Juanda, No.80. Samarinda. East Kalimantan. Indonesia
Email : journalofl@gmail.com
Telp: 0541-743390
Journal of Law is licensed below Lisensi Creative Commons Atribusi-NonKomersial-BerbagiSerupa 4.0 Internasional.