UPAYA HUKUM DAN PENYELESAIAN AKIBAT WANPRESTASI SERTA OVERMACHT DALAM PERJANJIAN PEMBIAYAAN

DESY DWI SAFITRI WAODE

Abstract


ABSTRAK

Kendala yang dihadapi dalam kontrak pembiayaan antara lain peraturan tentang ketentuan pembiayaan di Indonesia masih terbilang disepelekan bahwa Indonesia masih belum mengatur secara khusus Undang-Undang memuat tentang pembiayaan, kendala secara teknik yaitu pihak lessor memerlukan tenaga ahli yang sesuai bidang masing-masing dan menguasai secara khusus masalah yang berkaitan dengan perjanjian pembiayaan. Setelah pihak lessor mengalami kendala yang ada di atas, maka pihak lessee sendiri biasanya juga mendapatkan kendala berupa tekanan bahwa harus disediakannya dana yang besar untuk melakukan penyediaan barang modal kepada pihak lessor. Jadi mau tidak mau, pihak lessee telah menyetujui kesepakatan yang mereka buat dan ketentuan yang telah dicantumkan oleh pihak lessor meskipun lessee berat hati untuk menyetujui ketentuan tersebut, karena dalam hal ini lessor bertanggung jawab penuh atas segala resiko dan kendala dalam perjanjian pembiayaan.

Upaya hukum dan penyelesaian wanprestasi serta overmacht antara lain : Dalam hal wanprestasi yang berupa keterlambatan pembayaran uang sewa, maka pihak lessor berhak melakukan denda atas keterlambatan pembayaran tersebut dengan jumlah yang telah ditentukan dalam perjanjian. Namun dalam prakteknya, pihak lessor akan memberikan teguran baik secara lisan (melalui telepon) maupun dengan surat kepada lessee. Lessor juga masih memberikan tenggang waktu kepada lessee untuk menyelesaikan tunggakan uang sewa kepada lessor serta dalam hal terjadinya keterlambatan pembayaran yang dilakukan kurang dari tiga hari dari tanggal jatuh tempo, maka lessee tidak dikenai denda; Dalam hal wanprestasi berupa penggadaian barang modal dan pemindahtanganan hak sewa barang modal kepada pihak ketiga, maka pihak lessor segera melakukan tindakan sebagai berikut : sehari setelah diketahui bahwa barang jaminan digadaikan, pihak lessor segera mengirim tim informannya untuk menarik barang modal tersebut berdasarkan atas surat kuasa yang dibuat oleh para pihak bersamaan dengan disepakatinya perjanjian pembiayaan diantara mereka. Dalam hal lessee yang dituduh lalai dan dimintakan supaya kepadanya diberikan sanksi atas kelalaiannya tersebut, dapat membela diri dengan mengajukan alasan untuk membebaskan diri dari sanksi tersebut. Alasan lessee untuk membebaskan diri dari sanksi atas kelalaiannya tersebut, salah satunya adalah dengan mengajukan tuntutan adanya keadaan memaksa (overmacht).


References


DAFTAR PUSTAKA

Abdulkadir Muhammad, Hukum Perikatan, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2008

J. Satrio, Hukum Perikatan, Perikatan Yang Lahir Dari Undang-Undang, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2006

M. Yahya Harahap, Segi-Segi Hukum Perjanjian, Alumni, Bandung, 2007

Marpaung C.D., Pemahaman Mendasar Atas Usaha Leasing, Integrita Press, Jakarta, 2009

Salim, Perkembangan Hukum Kontrak Innominaat di Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta, 2007

Subekti R., Hukum Perjanjian, Intermasa, Jakarta, 1999.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2018 DEDIKASI JURNAL MAHASISWA



Contact person :

Amin Slamet

Faculty of Law. 17 August 1945 University of Samarinda
Jl.Ir.H.Juanda, No.80. Samarinda. East Kalimantan. Indonesia

Email : journalofl@gmail.com

Telp: 0541-743390

Lisensi Creative Commons
Journal of Law is licensed below Lisensi Creative Commons Atribusi-NonKomersial-BerbagiSerupa 4.0 Internasional.