TANGGUNG GUGAT PENERBIT BILYET GIRO TIDAK ADA DANANYA DAN SANKSI YANG DIJATUHKAN OLEH PIHAK BANK
Abstract
ABSTRAK
Pada umumnya bilyet giro digunakan oleh kalangan bisnis atau para pengusaha, karena lalu lintas pembayaran giral tersebut praktis dan efisien juga lebih aman, karena pada bilyet giro menggunakan cara pemindahbukuan dari rekening penerbit kepada rekening penerima bilyet giro. Sehingga penerbitan bilyet giro ini membawa serta kewajiban bagi penerbit untuk menyediakan dana dalam bentuk rekening giro. Penerbit mempunyai kewajiban untuk memenuhi dana sedikit-sedikitnya sama dengan perikatan dasarnya. Apabila penerbit ternyata tidak mempunyai dana di bank maka bank akan menolak bilyet giro. Sanksi-sanksi terhadap penerbit bilyet giro kosong antara lain; Untuk pelanggaran pertama penerbitan bilyet giro kosong diberikan surat peringatan pertama, agar supaya yang bersangkutan tidak menerbitkan bilyet giro kosong lagi; Untuk pelanggaran penerbitan bilyet giro kosong yang kedua diberikan surat peringatan kedua dengan ancaman penutupan rekening dan pencantuman namanya dalam daftar hitam; Untuk pelanggaran peneribitan bilyet giro kosong yang ketiga kalinya, kepada nasabah langsung diberitahukan dengan surat bahwa rekening gironya ditutup.
Upaya yang ditempuh oleh bank bagi penebit bilyet giro kosong : Membina nasabah; Menolak bilyet giro yang dananya tidak cukup; Dengan mengadakan clearing, hal ini untuk menghindari adanya kekosongan dana di bank.
References
DAFTAR PUSTAKA
Abdulkadir Muhammad, Hukum Dagang Tentang Surat-surat Berharga, PT Citra Aditya Bakti, Bandung, 1989
Abdul Salam, Keberlakuan Hukum Dalam Kontrak Elektronik, versi elektronik dapat dibaca di http://staff.blog.ui. ac. id/abdul. salam/2008/07/14/keberlakuan-hukum-dalam-kontrak elektronik/#more30
Achmad Anwari, Rekening Giro, Suatu Bentuk Penyimpanan Uang Anda di Bank Yang Bebas dan Rahasia, Seri Mengenal Bank, Balai Aksara, Jakarta, 1980.
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2018 DEDIKASI JURNAL MAHASISWA
Contact person :
Amin Slamet
Faculty of Law. 17 August 1945 University of Samarinda
Jl.Ir.H.Juanda, No.80. Samarinda. East Kalimantan. Indonesia
Email : journalofl@gmail.com
Telp: 0541-743390
Journal of Law is licensed below Lisensi Creative Commons Atribusi-NonKomersial-BerbagiSerupa 4.0 Internasional.