PENYALAHGUNAAN KARTU KREDIT YANG DILAKUKAN OLEH PENERBIT MAUPUN PEMEGANG KARTU KREDIT DAN PENYELESAIANNYA

Dedy Darmawan

Abstract


ABSTRAK

 

Penyimpangan dalam penggunaan credit card itu dapat dibedakan berdasarkan perilakunya, yaitu : Penyimpangan yang dilakukan oleh card holder; Penyimpangan yang dilakukan oleh merchant.

 

Upaya bank untuk mengatasi berbagai macam penyimpangan baik yang dilakukan oleh card holder maupun merchant, antara lain adalah : Untuk mengatasi penggunaan credit card yang melampaui credit limit yang dilakukan dengan transaksi di bawah floor limit, maka Issuer (bank) untuk pertama kalinya akan memberikan peringatan kepada card holder agar tidak menggunakan credit card yang melampaui credit limit, meskipun card holder mempunyai dana yang cukup. Apabila pelanggaran atas credit limit tersebut tetap dilakukan meskipun peringatan telah diberikan sebanyak tiga kali, maka issuer (bank) dapat membatalkan kartu tersebut dan memasukkannya ke dalam daftar hitam dan card holder berkewajiban melunasi segala kewajibannya yang belum lunas; Untuk mengatasi seringnya card holder terlambat dalam membayar tagihan rekeningnya, Issuer (bank) akan memberikan peringatan kepada card holder.dengan memberikan denda atas keterlambatan membayar rekening; Upaya atau langkah yang ditempuh bank untuk menanggulangi tindakan merchant melakukan pemberian harga yang lebih tinggi pada card holder adalah : Bank untuk pertama kalinya akan memberikan peringatan kepada merchant agar tidak melakukan perbuatan yang melanggar tersebut. Apabila perbuatan pemecahan transaksi masih tetap dilakukan oleh merchant, maka issuer (bank) selanjutnya akan memberikan sanksi. Upaya terakhir yang dilakukan oleh issuer (bank) adalah pembatalan/pemutusan perjanjian; Upaya atau langkah yang ditempuh bank untuk menanggulangi tindakan merchant melakukan penggandaan sales draft atau transaksi fiktif adalah : Bank akan memberikan peringatan kepada merchant dan disertai dengan pemberian sanksi yaitu akan menolak pembayaran transaksi fiktif jika tagihan transaksi fiktif tersebut belum dibayar oleh issuer. Jika tagihan transaksi fiktif tersebut sudah terlanjur dilunasi oleh issuer dan masuk dalam rekening tagihan card holder yang nama dan nomor credit cardnya digunakan dalam transaksi fiktif tersebut, maka issuer (bank) akan memotong/menagih kembali tagihan yang telah dilunasi oleh issuer. Apabila penggandaan faktur atau transaksi fiktif dilakukan berkali-kali, maka akan dilakukan pemutusan perjanjian secara sepihak oleh issuer (bank). Selain cara pertama, issuer (bank) dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri.


References


DAFTAR PUSTAKA

Imam Prayogo S., dan Joko Prakoso, Surat Berharga Alat Pembayaran Dalam Masyarakat Modern, PT. Rineka Cipta, Jakarta, 1991.

John M. Echols dan Hasan Sadily, Kamus Inggris-Indonesia, Gramedia, Jakarta, 1984.

Kamus Perbankan, Pusat Pembinaan dan Pengembangan Bahasa, Depdikbud, 1980.

Mariam Darus Badrulzaman, Perjanjian Kredit Bank, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 1991.

Subekti R., dan Tjitrosudibio R., Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Pradnya Paramita, Jakarta, 1999.

Thomas Suyatno, Gowi, A. Chalik, Azhar Abdullah, Lalu Lintas Pembayaran Dalam dan Luar Negeri, Intermedia, Jakarta, 1988.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2018 DEDIKASI JURNAL MAHASISWA



Contact person :

Amin Slamet

Faculty of Law. 17 August 1945 University of Samarinda
Jl.Ir.H.Juanda, No.80. Samarinda. East Kalimantan. Indonesia

Email : journalofl@gmail.com

Telp: 0541-743390

Lisensi Creative Commons
Journal of Law is licensed below Lisensi Creative Commons Atribusi-NonKomersial-BerbagiSerupa 4.0 Internasional.