TINJAUAN HUKUM ATAS PELAKSANAAN GADAI EMAS DENGAN SISTEM SYARIAH

M. Iriansyah M. Iriansyah

Abstract


ABSTRAK

Gadai merupakan lembaga jaminan yang telah sangat dikenal dan dalam kehidupan masyarakat, dalam upayanya untuk mendapatkan dana guna berbagai kebutuhan transaksi hukum gadai dalam fikih Islam disebut ar-rahn. Arrahn adalah suatu jenis perjanjian untuk menahan suatu barang sebagai tanggungan utang. Berdasarkan hal-hal tersebut maka permasalahan yang akan diteliti dalam peneltian ini adalah: pelaksanaan gadai dengan sistem syariah, perlindungan hukum bagi para pihak dalam pelaksanaan gadai dengan sistem syariah

Metode pendekatan yang digunakan adalah pendekatan yuridis empiris dan spesifikasi yang digunakan dalam penelitian ini bersifat penelitian deskriptif analitis. Berdasarkan hasil penelitian bahwa Pegadaian Syariah memiliki perbedaan mendasar dengan pegadaian konvensional dalam pengenaan biaya. Pegadaian konvensional memungut biaya dalam bentuk bunga yang bersifat akumulatif dan berlipat ganda, lain halnya dengan biaya di Pegadaian Syariah yang tidak berbentuk bunga, tetapi berupa biaya penitipan, pemeliharaan, penjagaan, dan penaksiran. Biaya gadai syariah lebih kecil dan hanya sekali saja.

Apabila ditinjau dari aspek legalitas, PP No. 103 tahun 2000, dan fatwafatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) Majelis Ulama (MUI) yang dapat dijadikan acuan dalam menjalankan pratek gadai sesuai syariah, yakni Fatwa No. 25/DSN/MUI/III/2002 tentang Rahn (Gadai), yang disahkan pada tanggal 26 Juni 2002, dan Fatwa No. 26 DSN/MUI/III/2002 tentang Rahn Emas (Gadai). Memberikan kepada Perum Pegadaian legalitas yang cukup kuat untuk melakukan gadai dengan sistem syariah, walaupun gadai syariah belum diatur dalam suatu peraturan perundangan-undangan secara khusus di Indonesia. Lelang sebagai upaya eksekusi terhadap barang jaminan juga dilakukan di Pegadaian Syariah. Lelang merupakan upaya terakhir yang dilakukan oleh Kantor Cabang Pegadaian Syariah apabila ada nasabahnya yang wanprestasi. Lelang akan dilaksanakan apabila sampai batas waktu yang telah ditetapkan penerima gadai (rahin) masih tidak dapat melunasi uang pinjamannya (marhun bih).

KATA KUNCI : GADAI,SYARIAH


References


DAFTAR PUSTAKA

A.BUKU

.......Ali, Zainuddin. 2008. Hukum Gadai Syariah. Sinar Grafika Jakarta.

.........Badrulzaman, Mariam Darus. Bab-bab tentang Credietverband, gadai dan Fidusia, Alumni, Bandung.

.......Muljadi, Kartini dan Gunawan Widjaja, 2005, Hak Istimewa, Gadai, Dan Hipotek, Prenada Media, Jakarta.

........Satrio , J. 2002. Hukum Jaminan Hak Jaminan Kebendaan, Citra Aditya Bakti, Bandung,

..............Pasaribu, Chaeruddin dan K. Lubis.Suhrawardi. 1994. Hukum Perjanjian dalam Islam, SinarGrafika, Jakarta.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2018 DEDIKASI JURNAL MAHASISWA



Contact person :

Amin Slamet

Faculty of Law. 17 August 1945 University of Samarinda
Jl.Ir.H.Juanda, No.80. Samarinda. East Kalimantan. Indonesia

Email : journalofl@gmail.com

Telp: 0541-743390

Lisensi Creative Commons
Journal of Law is licensed below Lisensi Creative Commons Atribusi-NonKomersial-BerbagiSerupa 4.0 Internasional.