KEWENANGAN PEMERINTAH DAERAH TERHADAP PEMBERIAN IJIN MENDIRIKAN BANGUNAN (IMB) DI KOTA SAMARINDA
Abstract
ABSTRAK
Skripsi ini berjudul “Kewenangan Pemerintah Daerah Terhadap Pemberian Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) Di Kota Samarinda”, dengan 3 (tiga) Pokok permasalahan yaitu:
a) Bagaimana Dasar Hukum Pemberian Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) Di Kota Samarinda?
b) Bagaimana Tanggungjawab Pemerintah Terhadap Pemberian Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Di Kota Samarinda?
c) Bagaimana Tindakan Hukum Pemerintah Daerah Terhadap Pelanggar Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) Di Kota Samarinda?
Penelitian ini adalah jenis penelitian gabungan normatif dan empiris. Hasil penelitian dari skripsi ini menunjukkan bahwa;
a) Dasar Hukum Pemberian Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) Di Kota Samarinda disesuaikan dengan aturan yang berlaku berdasarkan Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 15 Tahun 2011 Tantang Restribusi Perijinan Tertentu.
b) Sehubungan dengan tugas BPPTSP Kota Samarinda dalam rangka pemberian Sertifikat IMB, maka pemerintah daerah mengeluarkan peraturan atau dasar hukum yang membahas tentang tata cara pembuatan dan retribusi IMB yaituPeraturan Daerah Kota SamarindaNomor 15 Tahun 2011 tentangRetribusi IMB.
c) Pelanggaran terhadap ketentuan Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Restribusi Perijianan Tertentu dapat dikenakan berupa sanksi pidana dan sanksi administratif sebagai mana di atur dalam Pasal 47 sampai dengan Pasal 49 pada Peraturan Daerah tersebut di atas.).
Kata Kunci : Wewenang, Satuan Polisi Pamong Praja, Peraturan Daerah.
References
DAFTAR PUSTAKA
A.Literatur :
Adrian Sutedi, 2011, Hukum Perizinan dalam Sektor Pelayanan Publik, Sinar Grafika, Jakarta.
Amiruddin dan Zainal Asikin, 2004, Pengantar Metode Penelitian Hukum, Raja Grafindo Persada), Jakarta.
Burhan Ashofa, 1996, Metode Penelitian Hukum, Rieneka Cipta, Jakarta.
Lexy J, 1996, Maleong, Metode Penelitian Kualitatif, Remaja Rosdakarya, Bandung.
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2018 DEDIKASI JURNAL MAHASISWA
Contact person :
Amin Slamet
Faculty of Law. 17 August 1945 University of Samarinda
Jl.Ir.H.Juanda, No.80. Samarinda. East Kalimantan. Indonesia
Email : journalofl@gmail.com
Telp: 0541-743390
Journal of Law is licensed below Lisensi Creative Commons Atribusi-NonKomersial-BerbagiSerupa 4.0 Internasional.