PERMASALAHANTENTANG TINJAUAN YURIDIS PERAN SERTA LEMBAGA SWADAYA MASYARAKAT DALAM PENEGAKKAN KASUS PENCEMARAN KABUT ASAP DI PROVINSI KALIMNTAN TIMUR
Abstract
ABSTRAK
Kesejahteraan suatu negara tidak terlepas dari kemajuan rakyat dalam melaksanakan pembangunan di segala bidang baik yang menyangkut pembangunan fisik maupun non fisik, sebab pembangunan itu akan menunjang terciptanya tujuan nasional yakni menuju masyarakat adil dan makmur seperti yang termaktup dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 sebagai landasan konstitusional serta terbentuknya Undang-Undang Lingkungan Hidup.
Kegiatan pembangunan dapat mempengaruhi tektur ekosistem melalui dua era yaitu : Ekplorasi sumber alam yang berlebihan sehingga merusak lingkungan atau keseimbangan anatara komponen-komponen ekosistem, kegiatan pembangunan memberikan bahan pencemar (polutan) yang menimbulkan kerusakan bagi fungsi alamiah ekosistem.
Secara praktis penelitian ini diharapkan sebagai sumber informasi atau sumber pengetahuan tentang bagaimana peran lembaga Swadaya masyarakat dalam penegakan hukum lingkungan dalam pencemaran asap akibat kebakaran hutan. Data yang diperoleh dari penelitian akan dianalisa dengan metode yuridis empiris.
Kata Kunci : Penegakkan Hukum Lingkungan dan Peran Serta LSM
References
DAFTAR PUSTAKA
A.Buku-Buku
Djauhari Indra, 2004, Diejen PHKA Tt Pengendalian Kebakaran Hutan, Panduan Membuat Karya tulis Rama Widya, Bandung.
FWI/GFW, 2008, Keadaan Hutan Indonesia Foresi Watch Indonesia dan Wasington, DC Global Fores Watch.
Hokky Sitongkir, 2012, NGO and Foregain Donation, FE Ekonomi Kosnadi Harjo Somantri Hukum Tata Lingkungan Gajahmada Press Jokjakarta, Bandung.
Safari Iman arsyad, 2011, Metodologi Penelitian Sosial Usaha Nasional, Surabaya.
Soparni Ninik Pelastarian, 2013, Pengelolaan dan Pengembangan Hukum Lingkungan, PT sinar grafika, Jakarta.
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2018 DEDIKASI JURNAL MAHASISWA
Contact person :
Amin Slamet
Faculty of Law. 17 August 1945 University of Samarinda
Jl.Ir.H.Juanda, No.80. Samarinda. East Kalimantan. Indonesia
Email : journalofl@gmail.com
Telp: 0541-743390
Journal of Law is licensed below Lisensi Creative Commons Atribusi-NonKomersial-BerbagiSerupa 4.0 Internasional.