TINJAUAN YURIDIS ATAS KEBIJAKAN PEMERINTAHAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENANGGULANGAN DAN PEMBERANTASAN TERORISME

Della Septa Dewi

Abstract


Abstrak

 

Aksi-Aksi teror yang marak akhir-akhir ini membuat keprihatinan banyak pihak, baik masyarakat nasional dan internasional. Aksi-aksi teror menyebabkan hilangnya rasa aman ditengah-tengah masyarakat, selain juga menurunkan wibawa pemerintah sebagai badan yang seharus nya meberikan perlindungan dan rasa aman ditengah-tengah masyarakat. Indonesia merupakan salah satu negara yang dianggap memiliki ancaman besar, terutama dengan maraknya aksi teror bom disejumlah tempat.

Peranan pemerintah dalam upaya dalam memberantas dan menanggulangi tindakan terorisme, berkaitan dengan teori kepentingan nasional. Dimana menurut Morgenthau kepentingan nasional setiap Negara ialah untuk mengejar kekuasaan, dan membentuk pertahanan serta pengendalian terhadap suatu Negara.

Rumusan UU.No.15 tahun 2003 dalam proteksi hukum acara pidana dapat disebut sebagai hukum acara pidana terorisme yang khususnya mengatur pemberantasan tindak pidana terorisme dengan segala fenomena yuridis dan keutamaan legalitas dalam menangani kejahatan-kejahatan tentang terorisme. Ketentuan peradilan terorisme dengan adanya UU No.15 tahun 2003 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme adalah menjadi Hukum acara pidana terorisme yang diposisikan sebagai ketentuan asas lex spesialis derogat,lex spesialis general.

 

Kata Kunci : Kebijakan, Pemerintah, Pemberantasan Terorisme


References


DAFTAR PUSAKA

A. Buku Hukum

Merriam Webster. Webster’s New School and Office Dictionary: Houghton Mifflin Harcourt, 1996

Muladi, Hakikat Terorisme dan Prinsip Pengaturan dalam Kriminalisasi dalam Buku Demokratisasi, Hak Asasi Manusia dan Reformasi Hukum di Indonesia, The Habibie Center, Jakarta, 2002.

Penjelasan umum Undang-undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme (UUPTPT).

Moeljatno, Kitab Undang Undang Hukum Pidana, cet. 21, (Jakarta: Bumi Aksara, 2001), hal. 10.

S.R. Sianturi., Asas-asas Hukum Pidana di Indonesia dan Penerapannya, (Jakarta: Alumni Ahaem Petehaem, 1989), hal. 205


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2018 DEDIKASI JURNAL MAHASISWA



Contact person :

Amin Slamet

Faculty of Law. 17 August 1945 University of Samarinda
Jl.Ir.H.Juanda, No.80. Samarinda. East Kalimantan. Indonesia

Email : journalofl@gmail.com

Telp: 0541-743390

Lisensi Creative Commons
Journal of Law is licensed below Lisensi Creative Commons Atribusi-NonKomersial-BerbagiSerupa 4.0 Internasional.