TINDAKAN YANG DAPAT DIAMBIL NOTARIS / PPAT DALAM PEMBUATAN SURAT WASIAT GUNA MEMENUHI KEHENDAK PEWARIS (STUDI PADA KANTOR NOTARIS / PPAT INDAH SETIAWATI)
Abstract
ABSTRAK
Dalam melakukan tindakannya guna memenuhi kehendak pewaris, notaris hanya dapat bertindak sebagai wasit yang adil dan tidak boleh memihak dalam hal ada kesulitan dan keragu-raguan dari pewaris. Notaris wajib mengarahkannya dengan nasehat dan saran. Namun itu semua tergantung pada pewaris dan ahli waris, notaris tidak boleh menolak memberikan bantuannya apabila diperlukan. Notaris baru dapat menolak memberikan bantuannya dalam hal kehendak terakhir itu memenuhi syarat untuk dapat ditolak oleh notaris. Notaris dalam prakteknya sehari-hari selalu membuat surat wasiat dalam bentuk umum saja dengan alasan hanya dalam bentuk inilah notaris dapat mengawasi isi dalam surat wasiat yang dibuatnya, agar apa yang dikehendaki oleh pewaris tidak bertentangan dengan undang-undang atau dapat merugikan para ahli waris dalam garis lurus, juga surat wasiat umum ini dapat meringankan tugas serta biaya yang dikeluarkan oleh notaris apabila pewaris meninggal dunia.
References
DAFTAR PUSTAKA
Ali Affandi, Hukum Waris, Hukum Keluarga, Hukum Pembuktian, Bina Aksara, Jakarta, 1984.
Komar Andasasmita, Notaris II, Sumur Bandung, Bandung, 1983.
Simorangkir, J.C.T., dan Woerjono Sastropranoto, Pelajaran Hukum Indonesia, Gunung Agung, Jakarta, 1960.
Soediman Kartohadiprodjo, Pengantar Tata Hukum di Indonesia, PT. Pembangunan, Jakarta, 1981.
Subekti R., Pokok-Pokok Hukum Perdata, Intermasa, Jakarta, 1985.
Subekti R., dan Tjitrosudibio R., Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Pradnya Paramita, Jakarta, 1999.
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2018 DEDIKASI JURNAL MAHASISWA
Contact person :
Amin Slamet
Faculty of Law. 17 August 1945 University of Samarinda
Jl.Ir.H.Juanda, No.80. Samarinda. East Kalimantan. Indonesia
Email : journalofl@gmail.com
Telp: 0541-743390
Journal of Law is licensed below Lisensi Creative Commons Atribusi-NonKomersial-BerbagiSerupa 4.0 Internasional.