PENTINGNYA PENCANTUMAN LABEL HALAL DALAM KEMASAN PRODUK PANGAN SEBAGAI BENTUK PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN MUSLIM
Abstract
ABSTRAKSI
Pentingnya Pencantuman Label Halal Dalam Kemasan Produk Pangan Sebagai Bentuk Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Muslim. Di bawah bimbingan Dr. H. Syahrin Naihasy, S.H, M.A, M.Phil. Skripsi Program Sarjana Strata Satu (S-1) pada Program Studi Ilmu Hukum, Universitas 17 Agustus 1945 Samarinda, 2013.
Penelitian ini bertujuan dalam rangka membantu Majelis Ulama Indonesia dalam menentukan kebijaksanaan, merumuskan ketentuan-ketentuan, rekomendasi bimbingan yang menyangkut pangan, obat-obatan dan kosmetika sesuai dengan ajaran Islam serta agar dapat memberikan rasa aman pada umat tentang produk yang dikonsumsi, maka pada tanggal 6 Januari 1989, bertepatan dengan 26 Januari Awal 1409 H bersadarkan Surat Keputusan Nomor : 18/MUI/1989 Majelis Ulama Indonesia membentuk suatu lembaga yaitu, LPPOM-MUI (Lembaga Pengkajian Pangan obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia). Dalam LPPOM-MUI, didudukkan sejumlah tenaga ahli pangan, kimia, fiqh Islam dan lain-lain yang telah menyelesaikan jenjang pendidikan S-1, S-2 serta S-3 dan lama berkiprah di bidang keahliannya masing-masing. Tanpa hal tersebut peran LPPOM – MUI dalam perlindungan konsumen muslim tidak tercapai dan akan terjadi masalah. Oleh karena itu peran LPPOM – MUI ini sangat diperlukan terutama dalam memberikan rekomendasi dan bimbingan yang menyangkut pangan, obat-obatan dan kosmetika sesuai dengan ajaran Islam sehingga seluruh konsumen terutama konsumen muslim dapat merasa aman dengan produk yang dikonsumsinya.
Menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, maka setiap konsumen perlu berhati-hati sebelum membeli suatu produk pangan yang akan dikonsumsinya. Salah satu upaya yang pertama kali dapat dilakukan oleh konsumen adalah dengan melihat kemasan dan labelnya. Label pada kemasan produk pangan bukanlah sekedar hiasan. Dari label inilah, konsumen mengetahui banyak hal tentang produk yang akan dikonsumsinya. Pemahaman tentang cara membaca label akan bermanfaat bagi konsumen sehingga tidak terjebak pada hal-hal yang menyesatkan. Pada umumnya, konsumen tidak selalu dapat memanfaatkan informasi yang ada pada label. Salah satu permasalahannya adalah kurang memahami maksud yang ada dalam label tersebut.References
Abdul A’la Maududi, 1991, Prinsip-Prinsip Islam, alih bahasa Abdullah Suhaili, al Ma’arif, Cet. 10, Bandung.
Ahmad Mustafa Al-Maragi, 1987, Tafsir AL-Maragi, VI, terjemah oleh Bahrun Abu Bakar dkk, Thoha Putra, Cet. I, Semarang.
Ahmad Syauqi Al Fanjari, 1996, Nilai Kesehatan Dalam Syari’at Islam, Cet. I, Bumi Aksara, Jakarta.
Ahmadie Thoha, 1982, Kedokteran Dalam Islam, Bina Ilmu, Surabaya.
Ali Khomsan, 2003, Pangan dan Gizi untuk Kesehatan, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Gunawan Widjaja dan Ahmad Yani, 2001, Hukum Tentang Perlindungan Konsumen, PT. Gramedia Pustaka Indonesia, Jakarta.
Departemen Agama RI, 1998/1999, Makanan Halal (Ketentuan Tentang Pangan Halal Dalam Islam dan Ketentuan Perundang-Undangan Lainnya), Jakarta.
Departemen Agama Republik Indonesia, Al-Qur’an dan Terjemahnya
Hasbi Ash-shiddieqy, 1967, Tafsir An-Nur, Bulan Bintang, Jakarta.
Jurnal Halal LPPOM – MUI No. 36, Maret 2001.
Mahmud Yunus, 1973, Kamus Arab – Indonesia, Yayasan Penyelenggara Penerjemah Penafsir Al-Qur’an, Jakarta.
Majalah Republika, Jakarta, 2001.
M. Quraish Syihab, 1992, Membumikan al-Qur’an, Mizan, Bandung.
Rizqie Auliana, 2001, Gizi dan Pengolahan Pangan, Adicita Karya Nusa, Yogyakarta.
R.H. Su’dan, 1997, Al-Qur’an dan Panduan Kesehatan Masyarakat, PT. Dana Bhakti Prima Yasa, Yogyakarta.
Shidarta, 2000, Hukum Perlindungan Konsumen Indonesia, PT. Grasindo, Jakarta.
Soekanto, Soerjono 1986. Pengantar Penelitian Hukum. UI-Press, Jakarta
Subekti, R dan R. Tijtrosudibio, 2001, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Pradnya Paramita, Jakarta.
Suhardjo, Clara, M. Kusharto, 1992, Prinsip-prinsip Ilmu Gizi, Kanisius, Yogyakarta.
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c)
Contact person :
Amin Slamet
Faculty of Law. 17 August 1945 University of Samarinda
Jl.Ir.H.Juanda, No.80. Samarinda. East Kalimantan. Indonesia
Email : journalofl@gmail.com
Telp: 0541-743390
Journal of Law is licensed below Lisensi Creative Commons Atribusi-NonKomersial-BerbagiSerupa 4.0 Internasional.