PERANAN NOTARIS UNTUK MENGHINDARI TIMBULNYA SENGKETA DARI AKTA JUAL BELI HAK ATAS TANAH
Abstract
ABSTRAKSI
Di dalam jual-beli khususnya jual-beli benda tidak bergerak (tanah, rumah dan lain-lain), praktek sering kali sebelum dilakukan jual-beli terlebih dahulu yang dibuat dihadapan Notaris. Timbulnya sengketa perdata dari pengikatan jual-beli dengan Akta Notaris dalam praktek disebabkan antara lain oleh : Tidak terpenuhinya perjanjian sebagai tercantum dalam akta pengikatan jual-beli tanah; Salah satu pihak meninggal dunia sebelum perjanjiannya selesai dilaksanakan; Salah satu pihak atau masing-masing pihak bertindak atau berbuat tidak sesuai dengan ketentuan dalam perjanjian. Bahwa peranan Notaris untuk menghindari timbulnya sengketa dari akta pengikatan jual-beli atas tanah adalah :
Notaris dalam pembuatan Akta Pengikatan Jual-Beli dilengkapi dengan kuasa-kuasa antara lain : Kuasa Menjual; Kuasa Mutlak; Kuasa untuk Menjaminkan.
Apabila dalam Pengikatan Jual-Beli tersebut harga jual-beli tanah telah lunas maka kuasa-kuasa tersebut langsung diserahkan kepada pembeli, untuk kelanjutan balik namanya. Tetapi apabila dalam pengikatan jual-beli tersebut harga jual-belinya belum lunas maka akta kuasa-kuasa tersebut beserta surat pemilikan hak atas tanahnya ditahan dikantor Notaris / ditunda penyerahannya kepada pembeli sampai kedua belah pihak telah menyelesaikan kewajibannya masing-masing.
Bahwa upaya yang terbaik untuk mengatasi permasalahan Hukum, sehubungan dengan dibuatnya pengikatan jual-beli hak atas tanah dewasa ini adalah :
Mengadakan transaksi jual-beli dengan baik dalam pengertian memenuhi persyaratan hukum, Para pihak di dalam mengadakan pengikatan jual-beli harus mematuhi isi dari perikatan misalnya melunasi harga jual-beli tepat pada waktunya.References
Boedi Harsono, Undang-undang pokok Agraria, penerbit Djambatan, Cetakan ke VI, PT. Intermasa, Jakarta, 1986
Boedi Harsono, Hukum Perdata Tentang Persetujuan-persetujuan,penerbit sumur Bandung,1974
Boedi Harsono Hukum Perjanjian, Cetakan ke VI, P.T. Intermasa, Jakarta, 1979.
J. Hardjawidjaya, Diktat Kuliah Hukum Perdata, Terbitan YKM Malang, 1969.
Boedi Harsono Kitab Undang-undang Hukum Perdata, Penerbit Prandnya Paramita, Jakartta, 1986
M. Yahya Harahap, Segi-segi Hukum Perjanjian, Penerbit Alumni Bandung,1980
Boedi Harsono Pokok-pokok Hukum Perdata, Cetakan ke XII, PT.
Intermasa, Jakarta, 1980
Soegondo Notodisoerdjo, Hukum Notaris di Indonesia, Penerbit Sumur Bandung,1978
Subekti, Aspek-aspek Hukum Perikatan Nasional, Penerbit Alumi Bandung, 1980
Wirjono Prodjodikoro, Azas-azas Hukum Perjanjian, Penerbit Sumur Bandung, 1978
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c)
Contact person :
Amin Slamet
Faculty of Law. 17 August 1945 University of Samarinda
Jl.Ir.H.Juanda, No.80. Samarinda. East Kalimantan. Indonesia
Email : journalofl@gmail.com
Telp: 0541-743390
Journal of Law is licensed below Lisensi Creative Commons Atribusi-NonKomersial-BerbagiSerupa 4.0 Internasional.