PERJANJIAN KERJASAMA PELAYANAN PEMBAYARAN BIAYA PENDIDIKAN ANTARA UNIVERSITAS MULAWARMAN DENGAN PT. BANK MANDIRI, Tbk

Rusliani Rusliani

Abstract


ABSTRAK

Berdasarkan Undang-Undang No. 25 tahun 2009  tertanggal 18 Juli 2009 tentang Pelayanan Publik. Universitas Mulawarman adalah suatu badan layanan umum yang berada dibawah koordinasi Kementrian Pendidikan Nasional, sedangkan  PT. Bank Mandiri (Persero)Tbk adalah Korporasi yang berada di bawah Bank Central yakni Bank Indonesia. Kedua lembaga ini melakukan kerjasama yang dituangkan dalam suatu perjanjian tertulis yaitu “Perjanjian kerjasama pelayanan pembayaran biaya pendidikan antara Universitas Mulawarman dengan  PT. Bank Mandiri, Tbk .

Dalam penyelesaiannya upaya hukum yang ditempuh terkait wanprestasi yang dilakukan pihak PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk ini, berdasarkan informasi dan fakta di lapangan kedua belah pihak menyelesaikan persengketaan ini dengan upaya damai musyawarah untuk mufakat sebagai proses awal perbaikan dalam pelaksanaan perjanjian kerjasama berikutnya. Upaya Damai ini sesuai dengan  Pasal 12 ayat (2),ayat (3) dalam perjanjian kerjasama tersebut.

Saran penulis berdasarkan hasil penelitian dan kondisi riil di lapangan maka penulis memberikan masukan bahwa seyogyanya para pihak yang mengikat diri dalam perjanjian kerjasama ini sudah memikirkan hal-hal yang akan terjadi karena isi dari perjanjian kerjasama ini merupakan UU bagi kedua belah pihak.

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c)



Contact person :

Amin Slamet

Faculty of Law. 17 August 1945 University of Samarinda
Jl.Ir.H.Juanda, No.80. Samarinda. East Kalimantan. Indonesia

Email : journalofl@gmail.com

Telp: 0541-743390

Lisensi Creative Commons
Journal of Law is licensed below Lisensi Creative Commons Atribusi-NonKomersial-BerbagiSerupa 4.0 Internasional.