KREDIT MACET BANKALTIM TERMASUK RESIKO USAHA ATAU KORUPSI

Dudin Waluyo Asmoro

Abstract


ABSTRACT

Corruption is an extraordinary crime or crimes remarkable, that could kill and devastated civilization. How many million people become poor because of corruption, how many millions of people do not go to school because of corruption, how many millions of people can not enjoy free medical treatment because of corruption, how many millions of displaced people do not have appropriate housing as a source of income to finance the State and the State budget was corrupted. Corruption indeed deserves to be called an extraordinary crime, crimes against humanity and ready undermined this nation devastated byslowly. Corruption in Indonesia is very widespread and has entered throughout society, not least the banking community. Criminal offense banking rife lately, still shows a weakness in the banking system so that the gap can be utilized by unscrupulous bankers who have evil intentions, which may also relate to the crime one other criminal offense of corruption.


References


DAFTAR PUSTAKA

Adami Chazawi. 2002. Penafsiran Hukum Pidana, Dasar Pemidanaan, Pemberatan & Peringanan, Kejahatan Aduan, Perbarengan & Ajaran Kausalitas. Jakarta: Rajawali Pers.

Adami Chawawi. 2002. Percobaan & Penyertaan. Jakarta: Rajawali Pers.

Azwar Saifudin, 2010. Metode Penelitian. Yogjakarta: Pustaka Belajar.

Bambang Waluyo. 2002. Penelitian Hukum Dalam Praktek.Cetakan 3. Jakarta: Sinar Grafika.

Bambang Sunggono. 1996. Metodologi Penelitian Hukum. Jakarta: Rajawali Pers.

Fuad Usffa dan Tongat. 2002. Pengantar Hukum Pidana. Jakarta: UMM Pres

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia dan AusAID. 2009. Panduan Bantuan Hukum Di Indonesia. Jakarta: Yayasan Obor Indonesia.

Yesmil Anwar dan Adang. 2009. Sistem Peradilan Pidana. Bandung: WidyaPadjadjaran.

A. PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

Undang-undang Nomor 5 Tahun 1962, tentang Perusahaan Daerah.

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998, tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992, tentang Perbankan.

Undang-Undng Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003, tentang Keuangan Negara.

Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004, tentang Perbendaharaan Negara.

Undang-undang Nomor 3 Tahun 2004, tentang Bank Indonesia.

Undang-undang Nomor 15 Tahun 2006, tentang Badan Pemeriksa Keuangan.

Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008, tentang Perbankan Syariah.

Peraturan Bank Indonesia Nomor : 11/3/PBI/2009, Tentang Bank Umum Syariah.

Peraturan Bank Indonesia Nomor : 13/3/PBI/2011, Tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c)



Contact person :

Amin Slamet

Faculty of Law. 17 August 1945 University of Samarinda
Jl.Ir.H.Juanda, No.80. Samarinda. East Kalimantan. Indonesia

Email : journalofl@gmail.com

Telp: 0541-743390

Lisensi Creative Commons
Journal of Law is licensed below Lisensi Creative Commons Atribusi-NonKomersial-BerbagiSerupa 4.0 Internasional.