SYARAT YANG HARUS DIPENUHI DALAM PERMOHONAN IZIN POLIGAMI DI PENGADILAN AGAMA SAMARINDA DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN

Irvan Nirwana

Abstract


ABSTRAK

Poligami merupakan salah satu bentuk perkawinan yang  dikenal oleh masyarakat dunia, selain monogami,  poliandri,  dan  lain-lain. Dalam prakteknya melakukan poligami tidaklah semudah membalikkan telapak tangan, karena harus memenuhi syarat-syarat  yang  telah di atur baik itu dari  agama  maupun negara.  Dasar hukum  agama  yang  mengatur masalah poligami adalah  Al-Qur’an  surat  An-Nisaa’  (4):3  dan  Negara  mengatu rmasalah ini dalam Undang-Undang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam (KHI).

Dari  kedua peraturan  di  atas terdapat persamaan dan perbedaaan,  yaitu dalam hal sebab dan syarat  yang  mengatur masalah poligami.  Pada peraturan agama  tidak dijelaskan secara pasti dan jelas mengenai sebab dan syarat untuk berpoligami.  BerbedadenganUndang-Undang atau peraturan Negara,  peraturan Negara mengatur permasalah ini dengan pasti dan jelas.  Dikarenakan perbedaan dari kedua peraturan tersebut timbul masalah yaitu terjadi dualiesme pemahaman hukum  yang  menyebabkan salah satu dari dua peraturan tersebut ada  yang  tidak diikuti,  terutama Undang-Undang  yang  dibuat oleh pemerintah,  hal ini dibuktikan dengan beberapa penelitian  yang  dilakukan akademisi maupun penelitian  yang  menyatakan bahwa Pernikahan Poligami banyak dilakukan secara sirrih.  Melihat fenomena ini timbul masalah yaitu bagaimanakah pandangan  para  ulama tentang Syarat Poligami dalam Undang-Undang Perkawinan dan Kompilasi Hukum  Islam (KHI).

Menjawab permasalahan  di  atas penyusun melakukan penelitian wawancara  di  Pengadilan  Agama  Kota  Samarinda.  Metode Penelitian ini bersifat Yuridis Normatif dengan Sumber data yang digunakan oleh penulisan adalah sumber data sekunder yaitu berupa data yang diperoleh dari penelitian kepustakaan yang  terdiri dari bahanhukum  primer,  bahan hukum sekunder,  dengan pendekatan terhadap suatu masalah berdasarkanUndang-Undang Perkawinan  yang  berlaku.

Dari  hasil penelitian  yang  dilakukan diperoleh kesimpulan bahwa,  mengenai syarat-syarat izin  yang  ada  di dalamUndang–Undang Perkawinan dan Kompilasi Hukum  Islam (KHI).  Perbedaan tersebut terbagi dalam tiga kelompok,  yaitu:  Pertama,  setuju sepenuhnya dengan syarat  yang  ada  di  dalam undang-undang,  kedua,  tidak setuju akan adanya izin istri dan ketiga,  izin istri harus diutamakan daripada izin  yang  diberikan  hakim.

Kata Kunci:

- Undang-Undang No.1 Tahun 1974 Tentang Perkawinandan Kompilasi Hukum Islam (KHI)


Full Text:

PDF

References


DAFTAR PUSTAKA

A. Buku

AgusMustofa,Tahun 2004, Poligami, Padma Press, Surabaya.

Ahmad TholabiKharlie, Tahun 2013, HukumKeluarga Indonesia, SinarGrafika, Jakarta.

Abbas Muhmoad Al-Akkad, Tahun 1976, WanitaDalam Al-qur’an, BulangBintang, Jakarta.

Ahmad TholabiKharlie, Tahun 2013, HukumKeluarga Indonesia, (SinarGrafika), Jakarta.

BibitSuprapto, Tahun 1990, Liku-LikuPoligami, Al Kautsar, Jogjakarta.

Ghany, Abdul,A.R. Tahun 1991, Zauzat an-Nabi Muhammad waHikmatTa’addudihin, Dar el-Massira, Beirut.

Khoiruddin Nasution.1996. RibadanPoligamiSebuahStudiAtasPemikiran MuhammadAbduh, Cetakan I, PustakaPelajar, Jogjakarta


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2020 DEDIKASI JURNAL MAHASISWA



Contact person :

Amin Slamet

Faculty of Law. 17 August 1945 University of Samarinda
Jl.Ir.H.Juanda, No.80. Samarinda. East Kalimantan. Indonesia

Email : journalofl@gmail.com

Telp: 0541-743390

Lisensi Creative Commons
Journal of Law is licensed below Lisensi Creative Commons Atribusi-NonKomersial-BerbagiSerupa 4.0 Internasional.