KEDUDUKAN ANAK SEBAGAI SAKSI KORBAN DALAM TINDAK PIDANA PERKOSAAN DILAKUKAN OLEH PELAKU YANG SUDAH DEWASA

Anang Sugondo Mahakam

Abstract


ABSTRAK

Anak sebagai saksi korban dalam tindak pidana perkosaan dilakukan oleh pelaku yang sudah dewasa saat ini intensitasnya semakin meningkat. Anak sebagai generasi penerus bangsa Berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang, berpartisipasi serta berhak atas perlindungan dari tindak kekerasan dan diskriminasi serta hak sipil dan kebebasan.

Jenis penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah penelitian hukum normatif, di mana penelitian hukum normatif adalah suatu prosedur penelitian ilmiah untuk menemukan kebenaran berdasarkan logika keilmuan dipandang dari sisi normatifnya.Menggunakan pendekatan undang undang dan pendekatan konsep.

Hasil penelitian menjelaskan bahwa Anak sebagai saksi korban keterangannya sangat diperlukan dalam proses peradilan. Namun anak yang belum berusia 15 tahun kesaksiannya dapat didengar tanpa disumpah. Sehingga keterangannya tidak dapat menjadi alat bukti yang sah namun menjadi petunjuk atau tambahan alat bukti yang sah. Anak yang berposisi sebagai saksi korban mendapatkan jaminan perlindungan hukum sesuai dengan Undang Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak dan Undang Undang Nomor 13 tahun 2006 tentang perlindungan saksi dan korban. Anak sebagai saksi korban harus diperhatikan berkaitan dengan keselamatan fisik, mental dan psikologisnya.

 

Kata Kunci : Kedudukan Anak, Saksi Korban, Tindak Pidana Perkosaan.


Full Text:

PDF

References


DAFTAR PUSTAKA

A. BUKU

Anton M. Moeliono, 1988, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Jakarta, Balai Pustaka

Arif Gosita. 1985. Masalah Korban Kejahatan. Jakarta: Akademika Pressindo.

----------. 1989. Masalah Perlindungan Anak. Jakarta: Akademi Pressindo.

Barda Nawawi Arief. 2006. Kapita Selekta Hukum Pidana tentang Sistem Peradilan Pidana Terpadu. Semarang: Badan Penerbit Universitas Diponegoro.

Bismar Siregar dkk. 1986, Hukum dan Hak-hak Anak. Jakarta: Rajawali.

Chairul Huda, 2006, Dari Tindak Pidana Tanpa Kesalahan Menuju Kepada

Tiada Pertanggung jawab Pidana Tanpa Kesalahan, Cetakan ke-2, Jakarta, Kencana.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2020 DEDIKASI JURNAL MAHASISWA



Contact person :

Amin Slamet

Faculty of Law. 17 August 1945 University of Samarinda
Jl.Ir.H.Juanda, No.80. Samarinda. East Kalimantan. Indonesia

Email : journalofl@gmail.com

Telp: 0541-743390

Lisensi Creative Commons
Journal of Law is licensed below Lisensi Creative Commons Atribusi-NonKomersial-BerbagiSerupa 4.0 Internasional.