PELAKSANAAN PERJANJIAN FRANCHISE MENURUT HUKUM PERDATA DI KOTA SAMARINDA

Muhammad Iman Agrianto

Abstract


ABSTRAK

               Perjanjian waralaba (franchise) merupakan salah satu aspek perlindungan hukum kepada para pihak dari perbuatan merugikan pihak yang lain. Hal ini dikarenakan perjanjian tersebut dapat menjadi dasar hukum yang kuat bagi para pihak untuk menegakkan perlindungan hukum.Pertumbuhan bisnis waralaba (franchise) yang demikian pesatnya tentunya memiliki konsekuensi, yaitu membuka peluang bagi masyarakat untuk terlibat di dalam kegiatan bidang ekonomi. Peluang ini tentunya juga membutuhkan proses, pengaturan, pengarahan serta pembahasan untuk dapat menghindari kerugian dan pemutusan kontrak secara sepihak, khususnya dalam bidang waralaba (franchise) ini.

Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode yuridis normatif, dalam melakukan pembahasan terhadap permasalahan yang ada, penulis akan melihat pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada kaitannya dengan franchise.permasalah yang penulis bahas dalam skripsi ini adalah mengenai pelaksanaan perjanjian franchise menurut Hukum Perdata di kota samarinda dan akibat hukum pemutusan perjanjian franchise secara sepihak oleh franchisor sebelum berakhirnya kontrak.

Berdasarkan hasil penelitian maka dapat disimpulkan Dalam pelaksanaan perjanjian franchise para pihak yaitu pemberi waralaba (franchisor) maupun penerima waralaba (franchise) harus mendaftarkan usahanya dan memiliki Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW).

 

Kata kunci : franchise, franchisor, wanprestasi


Full Text:

PDF

References


DAFTAR PUSTAKA

A. Buku Bacaan Hukum

Gunawan Widjaja, Seri Hukum Bisnis Alternatif Penyelesaian Sengketa, Raja Grafindo Persada, 2005, Jakarta.

Gunawan Widjaja, Lisensi atau Waralaba, Raja Grafindo Persada, 2004, Jakarta.

Kartini Mulyadi dan Gunawan Widjaya, Kebendaan Pada Umumnya, Kencana, 2003, Jakarta.

Mariam Darus Badrulzaman, Aneka Hukum Bisnis, Alumni, 2011, Bandung.

M. Mendelson, Franchising: Petunjuk Praktis Bagi Franchisor dan Franchisee, Pustaka Binaman Pressindo, 1997, Jakarta.

B. Peraturan Perundang-undangan

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Undang-Undang No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.

C. Sumber Lain

https://repository.uinjkt.ac.id/dspace/bitstream/.../19239/.../SYARAH%20SEPTIANA-FSHdiakses pada tanggal 15 Mei 2019

https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/lexprivatum/article/download/7036/654diakses pada tanggal 15 Mei 2019

http://konsultanwaralaba.com/perbedaan-franchise-license-dan-business-opportunity-bo/ diakses pada tanggal 30 Mei 2019

http://baltyra.com/2010/06/21/perlindungan-hukum-bisnis-franchise/ diakses pada tanggal 30 Mei 2019


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2021 Journal of Law ( Jurnal Ilmu Hukum )

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

Contact person :

Amin Slamet

Faculty of Law. 17 August 1945 University of Samarinda
Jl.Ir.H.Juanda, No.80. Samarinda. East Kalimantan. Indonesia

Email : journalofl@gmail.com

Telp: 0541-743390

Lisensi Creative Commons
Journal of Law is licensed below Lisensi Creative Commons Atribusi-NonKomersial-BerbagiSerupa 4.0 Internasional.