MEKANISME PENGAWASAN TERHADAP PESERTA BPJS DITINJAU DARI PERSPEKTIF HUKUM ADMINISTRASI NEGARA

Muhammad Zulfi Arisandi

Abstract


ABSTRAK

Keberadaan institusi bernama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (selanjutnya disebut BPJS) adalah salah satu cara untuk dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak dan meningkatkan martabatnya menuju terwujudnya masyarakat Indonesia yang sejahtera, adil dan makmur. Tujuan Sistem Jaminan Sosial Nasional memberikan jaminan terpenuhinya kebutuhan dasar hidup yang layak bagi setiap peserta dan/atau anggota keluarganya. BPJS mendistribusikan kesejahteraan sekaligus perlindungan bagi seluruh rakyat Indonesia. Permasalahan dalam skripsi ini adalah bagaimana pengaturan badan penyelenggara jaminan sosial (BPJS) di Indonesia, serta bagaimana pelaksanaan dan sistem pengawasan bagi peserta BPJS ditinjau dari perspektif hukum administrasi negara.

Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normative. Bahan hukum dalam skripsi ini di ambil dari data sekunder, primer dan tersier. Teknik pengumpulan data dipergunakan adalah Studi kepustakaan (Library Research). Metode analisis data menggunakan analisis kualitatif. Pendekaan Yuridis normatif yaitu metode pendekatan yang menggunakan konsepsi legis positivis. Konsep ini memandang hukum identik dengan norma-norma tertulis yang dibuat dan diundangkan oleh lembaga atau pejabat yang berwenang dan meninjau hukum sebagai suatu sistem normatif yang mandiri, bersifat tertutup dan terlepas dari kehidupan masyarakat yang nyata serta menganggap bahwa norma-norma lain bukan sebagai hukum.

Hasil penelitian ataupun kesimpulan dalam penelitian ini menunjukkan bahwa di dalam pelaksanaan peserta BPJS ditinjau dari hukum administrasi negara dimulai dari validitas data masyarakat di Indonesia dan proses registrasi bagi peserta. Setiap peserta BPJS wajib membayar iuran yang besarnya ditetapkan berdasarkan persentase dari upah atau suatu jumlah nominal tertentu. Pemberi kerja BPJS wajib memungut iuran dari pekerjanya, menambahkan iuran yang menjadi kewajibannya dan membayarkan iuran tersebut kepada BPJS secara berkala. Pengawasan bertujuan untuk menjamin ketepatan pelaksanaan rencana, menertibkan koordinasi kegiatan, menjamin efisiensi dan mencegah pemborosan, kebocoran atau penyelewengan,serta menjamin kepuasan pelanggan dan membina kepercayaan publik terhadap BPJS.

 

Kata Kunci : BPJS, Pengawasan, Hukum Administrasi Negara


Full Text:

PDF

References


Daftar Pustaka

Buku Bacaan

Asih Eka Putri, 2014, Paham JKN Jaminan Kesehatan Nasional, Jakarta, Penerbit FriedrichEbert-

Anny Isfandyarie. 2006, Tanggung Jawab Hukum dan Sanksi Bagi Dokter Buku I, Jakarta, Prestasi

Pustaka, hlm. 3.

Diklat Mediator Hubungan Industrial, 2013, Modul : Sistem Jaminan Sosial Nasional, Jakarta, Kementerian Tenaga kerja dan Transmigrasi, Sekretariat Jenderal Pusdiklat, hal 17

Endang Kusuma Astuti, 1994, Transaksi Terapeutik Dalam Upaya Pelayanan Medis Di Rumah

Sakit, Bandung, Citra Aditya Bakti, hlm.94.

Jurnal

Rismawati, 2015.Pelayanan BPJS Kesehatan Masyarakat di Puskesmas Karang Asam Kecamatan Sungai Kunjang Kota Samarinda, eJournal Administrasi Negara Volume 3, Nomor 5. hal. 1669

Bahan Lainnya

http://notehukum.blogspot.co.id/2013/11/fungsi-pengawasan-dan-kepatuhan-bpjs.html. Diakses pada tanggal 26 Februari 2020 pukul 2.45 WITA

http://umemsindonesia.blogspot.co.id/2012/12/tanggung-jawabnegaradalampelaksanaan_3079.html

Diakses pada tanggal 27 Februari 2020 pukul 12.30 WITA

http://www.jamsosindonesia.com/cetak/printout/281html. Diakses pada tanggal 28 Februari 2020 pukul 16.17 WITA

http://www.mustaqimjnet.com/bpjs.html. Diakses pada tanggal 25 Februari 2020 pukul 21.23 WITA


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2021 Journal of Law ( Jurnal Ilmu Hukum )

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

Contact person :

Amin Slamet

Faculty of Law. 17 August 1945 University of Samarinda
Jl.Ir.H.Juanda, No.80. Samarinda. East Kalimantan. Indonesia

Email : journalofl@gmail.com

Telp: 0541-743390

Lisensi Creative Commons
Journal of Law is licensed below Lisensi Creative Commons Atribusi-NonKomersial-BerbagiSerupa 4.0 Internasional.