TINJAUAN YURIDIS TERHADAP ASAS NEBIS IN IDEM DALAM SIDANG PEERKARA PERDATA DI PENGADILAN NEGERI SAMARINDA

Prengky Prengky

Abstract


ABSTRAK

Penerapan asas nebis in idem dalam gugatan perkara perdata di pengadilan. Asas nebis in idem dalam gugatan perkara perdata di pengadilan diterapkan dalam perkara terdahulu yang telah diputus oleh hakim dan mempunyai kekuatan hukum tetap, kemudian diajukan kembali untuk kedua kalinya dengan subyek hukum, obyek sengketa, dan pokok perkara yang sama. Perkara yang dinyatakan nebis in idem tidak dapat diajukan  kembali untuk kedua kalinya ke pengadilan kecuali terdapat perbedaan  mengenai subyek gugatan, obyek perkara, dan atau pokok perkaranya Interpretasi hakim terhadap perkara perdata yang dapat dikenai asas nebis in idem  : Bahwa asas nebis in idem terjadi pada perkara yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap sehingga sudah tidak dapat dilakukan upaya hukum apapun kecuali upaya hukum peninjauan kembali. Kreteria yang harus dipenuhi agar suatu perkara dapat dikenai asas nebis in idem  yaitu bahwa subyek gugatan, obyek perkara, dan pokok perkaranya harus sama dengan subyek gugatan obyek perkara, dan pokok perkara pada perkara yang pernah diputus sebelumnya.

References


DAFTAR PUSTAKA

Abdul Kadir Muhammad, 1992, Hukum Acara Perdata Indonesia , Cetakan Kelima, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung

Afandi A, Afandi W, 1983, Tentang Melaksanakan Putusan Hakim Perdata, Alumni, Bandung

Amin, S.M, 1976, Hukum Acara Pengadilan Negeri, Cetakan Ketiga, PT. Pradnya Paramita, Jakarta

Arto, A.M, 1996, Praktek Perkara Perdata (Pada Pengadilan Agama), Cetakan Pertama, Pustaka Pelajar, Yogyakarta

Halim, A.R, 1986, Hukum Pidana Dalam Tanya Jawab, Cetakan Ketiga, Ghalia Indonesia, Jakarta


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c)



Contact person :

Amin Slamet

Faculty of Law. 17 August 1945 University of Samarinda
Jl.Ir.H.Juanda, No.80. Samarinda. East Kalimantan. Indonesia

Email : journalofl@gmail.com

Telp: 0541-743390

Lisensi Creative Commons
Journal of Law is licensed below Lisensi Creative Commons Atribusi-NonKomersial-BerbagiSerupa 4.0 Internasional.