PEMBERIAN SANKSI YANG DIBERIKAN PIHAK BANK TERHADAP PENERBIT BILYET GIRO (BG) YANG TIDAK ADA DANANYA

Vina Purnama Sari

Abstract


ABSTRAK

Pada umumnya bilyet giro digunakan oleh kalangan bisnis atau para pengusaha, karena lalu lintas pembayaran giral tersebut praktis dan efisien juga lebih aman, karena pada bilyet giro menggunakan cara pemindahbukuan dari rekening penerbit kepada rekening penerima bilyet giro. Sehingga penerbitan bilyet giro ini membawa  serta kewajiban bagi penerbit untuk menyediakan dana dalam bentuk rekening giro. Penerbit mempunyai kewajiban untuk memenuhi dana sedikit-sedikitnya sama dengan perikatan dasarnya. Apabila penerbit ternyata tidak mempunyai dana di bank maka bank akan menolak bilyet giro. Sanksi-sanksi terhadap penerbit bilyet giro kosong antara lain; Untuk pelanggaran pertama penerbitan bilyet giro kosong diberikan surat peringatan pertama, agar supaya yang bersangkutan tidak menerbitkan bilyet giro kosong lagi; Untuk pelanggaran penerbitan bilyet giro kosong yang kedua diberikan surat peringatan kedua dengan ancaman penutupan rekening dan pencantuman namanya dalam daftar hitam; Untuk pelanggaran peneribitan bilyet giro kosong yang ketiga kalinya, kepada nasabah langsung diberitahukan dengan surat bahwa rekening gironya ditutup.

Upaya yang ditempuh oleh bank bagi penebit bilyet giro kosong : Membina nasabah; Menolak bilyet giro yang dananya tidak cukup; Dengan mengadakan clearing, hal ini untuk menghindari  adanya kekosongan dana di bank


Kata kunci : Bilyet Giro, Bank


References


Daftar Pustaka

Abdulkadir Muhammad, Hukum Dagang Tentang Surat-surat Berharga, PT Citra Aditya Bakti, Bandung, 1989

Achmad Anwari, Rekening Giro, Suatu Bentuk Penyimpanan Uang Anda di Bank Yang Bebas dan Rahasia, Seri Mengenal bank, Balai Aksara, Jakarta, 1980.

_______________, Apakah Bilyet Giro Itu, Balai Aksara, Jakarta, 1980

Emmy Pangaribuan Simandjuntak, Hukum Dagang Surat-Surat Berharga, Penerbit : Seksi Hukum Dagang Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, 1982


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c)



Contact person :

Amin Slamet

Faculty of Law. 17 August 1945 University of Samarinda
Jl.Ir.H.Juanda, No.80. Samarinda. East Kalimantan. Indonesia

Email : journalofl@gmail.com

Telp: 0541-743390

Lisensi Creative Commons
Journal of Law is licensed below Lisensi Creative Commons Atribusi-NonKomersial-BerbagiSerupa 4.0 Internasional.