PERAN POLISI KEHUTANAN DALAM MENANGGULANGI TINDAK PIDANA KEHUTANAN ILLEGAL LOGGING DI WILAYAH KALIMANTAN TIMUR

Yudi Aprianto, Legowo Kamarubayana

Abstract


Illegal logging merupakan suatu mata rantai tindak pidana kehutanan yang sangat rapi dan terorganisir antara pelaku maupun oknum aparat penegak hukum dimulai dari kegiatan pencurian kayu sampai ke penjualan kayu.

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui peran Polisi Kehutanan dalam menanggulangi tindak pidana kehutanan illegal logging di wilayah Provinsi Kalimantan Timur dan kendala apa saja yang dihadapi dalam penurunuan tindak pidana kehutanan illegal logging di wilayah Provinsi Kalimantan Timur.

Penelitian ini dilaksanakan di Provinsi Kalimantan Timur yakni di SW II Samarinda BPPHLHK Wilayah Kalimantan, dengan metode penelitian yakni pendekatan kualitatif yakni penelitian yang menghasilkan data deskriptif berupa kata-kata tertulis atau lisan dari responden. Metode pengumpulan data dilakukan dengan cara wawancara, Observasi dan Studi pustaka dengan dokumen-dokumen, Peraturan Perundang-undangan dan literatur lain yang berkaitan dengan penelitian.

Hasil dari penelitian ini bila ditinjau dari segi administratif dan program kerja yang dilakukan oleh Polisi Kehutanan Seksi Wilayah II Samarinda Balai Pangamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan telah sesuai dengan Tugas Pokok dan Fungsi Polisi Kehutanan Menurut (Peraturan Menteri Kehutanan Republik Indonesia, 2014). Program kerja yang dimaksud adalah Operasi Preemtif, Operasi Prefentiv, dan Operasi Represif. Peran Polisi Kehutanan di Provinsi Kalimantan Timur, telah terlaksana dengan baik. Hal ini dapat dilihat dari Kepercayaan masyarakat meningkat dan banyaknya kasus-kasus yang ditangani hingga mendapatkan putusan hukum di pengadilan.


Keywords


Polisi Kehutanan, Peran, Tugas Pokok.

Full Text:

PDF

References


Ahmad, A. (2002). Keterpurukan Hukum di Indonesia (Penyebab dan Solusinya). Jakarta: Ghalia Indonesia.

Arikunto, S. 2002. Metodologi Penelitian Suatu Pendekatan Proposal. Jakarta: PT Rineka Cipta.

Bawono, B. T., & Mashdurohatun, A. (2022). Penegakan Hukum Pidana Di Bidang Illegal Logging Bagi Kelestarian Lingkungan Hidup Dan Upaya Penanggulangannya. Jurnal Hukum, 26(2), 590-611.

Didik, P. (2003). Illegal Logging, Suatu malpraktek Bidang Kehutanan, Materi Semiloka Inisiatif Daerah dalam Penaggulangan Illegal Logging di Sendawar (Kutai Barat) Kalimantan Timur.

Felia, S., & Kartika, F. B. (2020). Tindak Pidana Illegal Logging Ditinjau Dari Perspektif Undang-Undang No 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Jurnal Lex Justitia, 1(2), 186-195. DOI: http://dx.doi.org/10.22303/lex%20justitia.1.2.

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. (2019). Deforestasi Indonesia Tahun 2017-2018. Direkorat Inventarisasi dan Pemantauan Sumber Daya Hutan. Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Jakarta.

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. (2019). Statistik Lingkungan Hidup dan Kehutanan Tahun 2018. Pusat Data dan Informasi. Sekretariat Jenderal. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Jakarta.

Khakim, A. 2005. Pengantar Hukum Kehutanan Indonesia. Bandung: PT Citra Adtya Bakti.

Lukito, W. (2018). Implementasi Pelestarian Lingkungan Hidup Dalam Bidang Penegakan Hukum Pidana Terhadap Kasus Illegal Logging (Studi Kasus Polres Rembang). Jurnal Hukum Khaira Ummah, 13(1), 153-160. http://lppm-unissula.com/jurnal.unissula.ac.id/index.php/jhku/article/view/2593.

Mareta, J. 2016. Tindak pidana Illegal Logging dalam Konsep Keamanan Nasional. Jurnal RechtsVinding. Vol. 5 (2016). Jakarta.

Moleong, L. (2002). Metodologi Penelitian Kualitatif. PT remaja Rosdakarya. Bandung.

Patton. 1980. Metode Penelitian Kualitatif. Bandung: PT Remaja Rosda Karya.

Peraturan Menteri Kehutanan Republik Indonesia. (2014). Tugas Pokok dan Fungsi Polisi Kehutanan. Nomor : P.75/Menhut-II/2014. Jakarta.

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.22/Menlhk/Setjen/Set.1/3/2017 (2017). Tentang Tata Cara Pengelolaan Pengaduan Dugaan Perusakan Lingkungan Hidup dan/ atau Perusakan Hutan. Jakarta.

Peraturan Menteri Pemberdayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi. (2019). Peraturan Menteri Pemberdayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 21 Tahun 2019 Tentang Jabata Fungsional Polisi Kehutanan. Jakarta.

Peraturan Pemerintah. (2004). Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2004 Tentang Perlindungan Hutan. Jakarta.

Salim, H.S. (2006). Dasar-Dasar Hukum Kehutanan (Edisi Revisi). Jakarta: Sinar Grafika.

Soedarsono, T. (2010). Penegakan Hukum dan Putusan Peradilan Kasus-kasus Illegal Logging. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 17(1), 61-84. DOI: https://doi.org/10.20885/iustum.vol17.iss1.art3.

Soerjono, S. 1986. Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta: Rajawali Press.

Suriansyah, M. (2012). Hukum Kehutanan, Penegakan Hukum terhadap Kejahatan di Bidang Kehutanan. Yogyakarta: Cet II. Laksbang Grafika.

Undang-undang Nomor 32 (2009). Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Jakarta.

Undang-undang Nomor.18 (2013). Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Jakarta.




DOI: https://doi.org/10.31293/jakt.v1i1.6631

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2023 JAKT : Jurnal Agroteknologi dan Kehutanan Tropika

JAKT ISSN ONLINE April 2023 : 2986-3503

link ke situs budidaya tani

Creative Commons Licensesitus web mitra usaha tani
JAKT : Jurnal Agroteknologi dan Kehutanan Tropika is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.132