PEMANFAATAN HUTAN ADAT SEBAGAI OBJEK WISATA DI KAMPUNG SEKOLAQ DARAT KECAMATAN SEKOLAQ DARAT KABUPATEN KUTAI BARAT
Abstract
Tujuan dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui fungsi awal hutan adat Kampung Sekolaq Darat sebelum menjadi Objek Wisata dan mengetahui proses tahapan pemanfaatan Hutan Adat Kersik Kerbangan yang dijadikan sebagai objek wisata, dan untuk mengetahui dampak positif bagi masyarakat Kampung Sekolaq Darat yang diharapkan dari adanya proses pembangunan Objek wisata di Hutan Adat Kampung Sekolaq Darat. Penelitian ini dilaksanakan di Kampung Sekolaq Darat Kecamatan Sekolaq Darat Kabupaten Kutai Barat Provinsi Kalimantan Timur, yang merupakan wilayah Hutan Adat. Penelitian dilakukan pada bulan Februari 2021-April 2021. Dari hasil Analisis Fungsi dan status kawasan Hutan Adat Kampung Sekolaq Darat pada awalnya merupakan Kawasan Hutan Adat yang digunakan untuk kepentingan masyarakat setempat memenuhi kebutuhan material bangunan seperti pasir dan kayu. Sejak Tahun 1980-an kawasan ini dipergunakan untuk Objek Wisata, namun pembangunannya tertunda, dan baru terealisasi pembangunannya pada tahun 2018 saat ini kawasan Hutan Adat kersik Kerbangan telah menjadi menjadi objek wisata yang telah dikelola masyarakat terutama para Pemuda lokal. Dampak positif bagi masyarakat Kampung Sekolaq Darat dari adanya pembangunan Objek wisata di Hutan Adat Kampung Sekolaq Darat adalah meningkatnya ekonomi masyarakat yang memanfaatkan kesempatan untuk berjualan makanan, minuman serta berbagai macam souvenir dan aneka ragam kerajinan khas daerah dari banyaknya pengunjung yang berdatangan.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Galinging, U.H. (2018). untuk meningkatkan nilai jual hutan sebagai objek wisata https://www.kompasiana.com/ulinahotmariagalingging3557/5b704f2fab12ae6804378d77/memanfaatkan-hutan-menjadi-kawasan-wisata-alam?page=2
Letsoin, H. (2014). pengumpulan data primer dan skunder https://media.neliti.com/media/publications/1093-ID-partisipasi-masyarakat-dalam-pelaksanaan-pembangunan-di-desa-coa-distrik-kaimana.pdf
Martila, A. (2020). 12 Jenis Tanah di Indonesia, Karakteristik dan Persebarannya https://www.merdeka.com/sumut/12-jenis-tanah-di-indonesia-karakteristik-dan-persebarannya-kln.html
Peraturan Pemerintah No.24/1979. Objek wisata adalah perwujudan dari ciptaan manusia.
Putusan MK Nomor 35 Tahun 2012 hutan yang berada dalam wilayah masyarakat hukum adat.
Rachman (2014). Diskriminasi dan berujung pada konflik tenurial yang berkepanjangan.
Rahman, A. (2012). Sejarah pengaturan adat di Indonesia.
Ritonga, F.A. (2017). Efektivitas pembangunan desa melalui percepatan pembangunan infrastruktur pedesaan.
Savitri (2014). Peluang bagi arena politik lain yang harus dihadapi oleh gerakan masyarakat adat.
SK Departemen Pariwisata No.KM98/PW:102/MPPT-87, keadaan alam yang memiliki sumber wisata.
Sugiyono (2007:204). Teknik analisis data yang digunakan dalam penelitian.
Sugiyono (2007:333-345). memilih mana yang penting serta membuat kesimpulan mudah dipahami.
Undang-undang No.41 tahun 1999 tentang Kehutanan, status hutan di Indonesia terbagi dalam hutan negara dan hutan hak.
Undang-undang Republik Indonesia No.9 Tahun 1990 Tentang Kepariwisataan.
Yoeti (1996). suatu daerah untuk menjadi daerah tujuan wisata (DTW) yang baik.
DOI: https://doi.org/10.31293/jakt.v2i2.7957
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2024 JAKT : Jurnal Agroteknologi dan Kehutanan Tropika
JAKT ISSN ONLINE April 2023 : 2986-3503
JAKT : Jurnal Agroteknologi dan Kehutanan Tropika is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.132