ANALISIS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DALAM PEMBANGUNAN DESA DI DESA BANGUNREJO KECAMATAN TENGGARONG SEBERANG KABUPATEN KUTAI KARTANEGARA

Futum Hubaib Nur Muslich

Abstract


Undang-undang Nomor  6 Tahun 2014 tentang desa disahkan dalam Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI), tanggal 18 Desember 2013, setelah menempuh perjalanan panjang selama tujuh tahun (2007-2013). Undang-undang Nomor  6 Tahun 2014 tentang desa menjadi bukti ketegasan komitmen Pemerintah Indonesia dan anggota DPR-RI untuk melindungi dan memberdayakan desa agar menjadi lebih kuat, mandiri, dan demokratis sehingga dapat menciptakan landasan yang kokoh dalam melaksanakan pemerintahan dan pembangunan menuju masyarakat yang adil, makmur dan sejahtera.

            Kewenangan desa untuk mengatur dan mengurus urusan masyarakat secara mandiri mensyaratkan adanya manusia-manusia handal dan mumpuni sebagai pengelola desa sebagai self governing community (komunitas yang mengelola pemerintahannya secara mandiri).Perencanaan Partisipasi masyarakat sebagai masukan dalam perencanaan  pembangunan diharapkan dapat meningkatkan usaha perbaiakan kondisi dan taraf hidup masyarakat desa. Dengan partisipasi masyarakat desa  kemampuan masyarakat desa untuk berkembang secara mandiri akan lebih cepat. Keikutsertaan masyarakat untuk berpartisipasi merupakan tolak ukur keberhasilan awal proses perencanaan partisipatif. Dan ini harus senantiasa di tumbuh kembangkan di tingkat desa.

Di masa depan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa memiliki sumber dana yang cukup besar untuk kemandirian masyarakat desa. Dana tersebut berasal dari tujuh sumber pendapatan yakni : APBN, Alokasi Dana Desa (ADD), bagi hasil, pajak dan retribusi, bantuan keuangan dari Provinsi/ Kabupaten dan Kota, hibah yang sah dan tidak mengikat.

Undang-undang Nomor  6 Tahun 2014 tentang desa tidak hanya membawa sumber penandaan pembangunan bagi desa, namun juga memberi lensa baru pada masyarakat untuk mentranformasi wajah desa. Melalui pemberdayaan masyarakat desa yang diharapkan mampu membawa perubahan nyata sehingga harkat dan martabat mereka diperhitungkan.

Pemberdayaan masyarakat merupakan pendekatan yang memperlihatkan seluruh aspek kehidupan masyarakat dengan sasaran seluruh lapisan masyarakat desa, pemandirian sehingga mampu membangkitkan kemampuan Self-help (membantu diri sendiri) untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat desa yang mengacu pada cara berfikir, bersikap, berperilaku untuk maju. Peran desa terpinggirkan sehingga prakarsa desa menggerakkan pembangunan menjadi lemah.Konsep “Desa Membangun” memastikan bahwa desa adalah subyek utama pembangunan desa.Konsep ini sangat relevan dengan kewenangan lokal berskala desa oleh pemerintah desa.

Dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa salah satu strategi penting bagi rumah tangga desa yaitu untuk mendapatkan dan meningkatkan penghasilan.Terlebih pembangunan desa bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan dan kualitas warga desa, serta menanggulangi kemiskinan melalui pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat desa.


Full Text:

doc

References


Adger, D. 2003. Core syintax.Oxford, UK: Oxford Univercity Prees.

Adisasmita, Raharjo, 2006. Membangun Desa Partisipatif Yogyakarta: Graha Ilmu.

Gomes, Faustino Cardoso, 2003, Manajemen Sumber Daya Manusia, Penerbit Andi, Yogyakarta.

Katasasmita, Ginanjar, 1996. Pembangunan Untuk Rakyat. Jakarta: PT. Pustaka Lisdesindo.

Kodoatie, Robert J. 2005. Pengantar Manajemen Infrastruktur, Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Koenjaraningrat.(2012) Pengantar Ilmu Antropologi. Jakartan: Rineka Cipta.

Mathis Robert L. dan Jackson Jhon H. 2006, Human Resource Management, alih bahasa. Salemba Empat. Jakarta.

Moleong, J. 2000, Metodelogi Penelitian Kualitatif. Bandung: PT. Remaja Rondakarya

Riyadi dan Deddy Supriyadi Bratakusumah. 2005. Perencanaan Pembangunan Daerah. Jakarta : PT Gramedia Pustaka Utama

Siagian, Sondang. P. 2005. Administrasi Pembangunan Bumi Aksara. Jakarta.

Soetomo. 2011. Pemberdayaan Masyarakat. Yogyakarta: Pustaka Pelajar

Suharto, Edi. 2005, Membangun Masyarakat Memberdayakan Masyarakat. Bandung: PT. Refika Aditama.

Suhendra, 2006.Peranan Birokrasi dalam Pemberdayaan masyarakat. Bandung: ALFABETA

Sulistyani, Ambar T& Rosidah. 2003. Manajemen Sumber Daya Manusia : Konsep, Teori dan Pembangunan dalam Konteks Organisasi Publik. Yogyakarta : Graha Ilmu.

Widodo, Wahyu. 2015. Model Pemberdayaan Kelembagaan Dalam ImplementasiUndang-undang Nomor 6 Tahun 2014 di Desa Kewengen Kecamatan Ungaran Timur Kabupaten Semarang. Jurnal Imilah CIVIS Volume VNO. 2. Di donwload dari e-jurnal.upgrismg.ac.id pada tanggal 29 Maret 2016 pukul 21.00 WIB.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.