KEMAMPUAN KERJA APARATUR DALAM MEMBERIKAN PELAYANAN ADMINISTRASI (STUDI PENELITIAN DI UPT PENYULUH PERTANIAN, PETERNAKAN DAN PERKEBUNAN KECAMATAN MUARA WAHAU)

Suci Fajarwati

Abstract


Suci Fajarwati (NPM. 14.11.1001.3509.074) KEMAMPUAN KERJA APARATUR DALAM MEMBERIKAN PELAYANAN ADMINISTRASI (STUDI PENELITIAN DI UPT PENYULUH PERTANIAN, PETERNAKAN DAN PERKEBUNAN KECAMATAN MUARA WAHAU)

Pemerintah mempunyai peranan penting untuk menyediakan layanan publik yang prima bagi semua penduduknya sesuai yang telah diamanatkan dalam Undang-Undang. Dalam pasal 1 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik disebutkan pengertian pelayanan publik sebagai berikut :Pelayanan publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang- undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa dan / atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik.

Pemerintah sebagai penyedia layanan administrasi yang dibutuhkan oleh masyarakat harus bertanggung jawab dan terus berupaya untuk memberikan pelayanan yang terbaik demi peningkatan pelayanan publik. Disisi lain kepuasan masyarakat adalah tolak ukur dari keberhasilan pelayanan publik yang diberikan oleh penyedia layanan publik, oleh sebab itu pelayanan publik harus difokuskan pada pemenuhan kebutuhan masyarakat secara maksimal baik dari segi kualitas maupun kuantitasnya.

Untuk meningkatkan kualitas pelayanan banyak faktor yang mempengaruhi, antara lain sumber daya manusia, kesadaran, aturan, organisasi, ketrampilan dan kemampuan, sarana pelayanan, serta pengalaman pelanggan selain itu faktor internal dan eksternal menjadi penting dan berpengaruh dalam mewujudkan pelayanan yang berkualitas bagi masyarakat.

Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 63 Tahun 2003 tentang pedoman umum penyelenggaraan pelayanan publik seperti prosedur pelayanan, persyaratan pelayanan,kemampuanpetugas pelayanan, kecepatan pelayanan, keadilan mendapatkan pelayanan, kepastian biaya pelayanan, dan kepastian jadwal pelayanan maka pemerintah memiliki konsekuensi untuk meningkatkan pelayanan dalam sektor pelayanan publik. Diharapkan aparat pemerintah di seluruh Indonesia melaksanakan pelayanan administrasi dengan baik sesuai apa yang diharapkan oleh mayarakat. Masih banyak yang harus di koreksi dari pelayanan yang dikerjakan oleh pihak aparatur di Indonesia ini dan tidak menutup kemungkinan di wilayah Kecamatan Muara Wahau yang menjadi salah satu dari pelaksana dari pelayananadministrasi publik.


Keywords


Kemampuan Kinerja, Pelayanan

Full Text:

doc

References


Achmat Batinggi. 2009. Manajerial Pelayanan Umum. Jakarta: Universitas Terbuka.

Agus Dwiyanto. 2006. Mewujudkan Good Governace Melayani Publik.

Yogyakarta: UGM Press.

Basrowi dan Suwandi. 2008. Memahami Penelitian Kualitatif. Jakarta: Rineka Cipta.

Eny Kusdarini. 2011. Dasar – Dasar Hukum Administrasi Negara dan Asas – Asas Umum Pemerintahan yang Baik. Yogyakarta: UNY Press.

Fandy Tjiptono. 2010. Manajemen Pemasaran. Yogyakarta: Andi Offset. Hardiyabsyah. 2011. Kualitas Pelayanan Publik Konsep, Dimensi, Indikator, dan

Implementasinya. Yogyakarta: Gava Media.

H.A.S Moenir. 2012. Manajemen Pelayanan Umum di Indonesia. Jakarta : Bumi Aksara.

Inu Kencana Syafiie. 2009. Ilmu Administrasi Publik. Jakarta: PT. Rineka Cipta.

Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 63 Tahun 2003 tentang Pelayanan Publik

Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 63 Tahun 2004 tentang Pelayanan Publik

Lexy J. Maleong. 2007. Metode Penelitian Kualitatif. Bandung: PT. Remaja Rosdakarya.

Litjan Poltak Sinambela, dkk. 2011. Reformasi Pelayanan Publik Teori, Kebijakan, Implementasi. Jakarta: Bumi Aksara.

Peraturan Daerah Kab. Sleman No. 7 tahun 2009 tentang penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Pencacatan Sipil dalam Kerangka Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK).

Ratminto dan Atik Septi Winarsih. 2006. Manajemen Pelayanan.Yogyakarta : Pustaka Pelajar.

Saefullah. 2009. Konsep dan Metode Pelayanan Umum yang Baik, dalam Jurnal Ilmu Sosial dan Ilmu Politik. Sumedang: FISIP UNPAD.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.