KEBIJAKAN BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH DALAM MENINGKATKAN PEMBANGUNAN DI KABUPATEN KUTAI TIMUR (Studi Pada Kantor BAPPEDA Kutai Timur)
Abstract
Pembangunan harus dipandang sebagai suatu proses multidimensional yang mencakup berbagai perubahan mendasar atas struktur sosial, sikap-sikap masyarakat, dan institusi nasional, disamping tetap mengejar percepatan pertumbuhan ekonomi, penanganan ketimpangan pendapatan, pengentasan kemiskinan. Jadi pada hakikatnya pembangunan ini harus mencerminkan perubahan total suatu masyarakat atau penyesuaian sistem social secara menyeluruh tanpa mengabaikan kebutuhan dasar dan keinginan untuk maju menuju suatu kondisi kehidupan yang lebih baik.
Arah pembangunan yang terencana dengan baik dan dinamis sangat dipengaruhi adanya peran serta masyarakat maupun unsur-unsur dalam masyarakat yang secara langsung maupun tidak langsung terlibat dalam penyelenggaraan pemerintahan. Perencanaan pembangunan di daerah harus memperhatikan adanya sinkronisasi, koordinasi dan integrasi dengan perencanaan pembangunan nasional, karena capaian tujuan pembangunan daerah harus bersifat mendukung pencapaian tujuan pembangunan secara nasional. Dengan demikian perencanaan pembangunan harus berpedoman pada Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.
Membuat dan Melaksanakan Perencanaan Pembangunan : Pentingnya sebuah perencanaan mendorong pemerintah untuk membuat strategi dan kebijakan di dalam pelaksanaan dan mencapai sasaran pembangunan ekonomi. Setiap negara pasti memiliki rumusan perencanaan seperti Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN) yang ada di indonesia. Tujuannya tentu saja untuk mencapai sasaran pembangunan ekonomi. Namun apalah arti perencanaan tanpa pelaksanaan. Oleh karena itu, dalam perencanaan ini perlu adanya pelaksanaan yang sistematis dari pemerintah dengan dukungan seluruh rakyatnya.
Pembangunan Daerah merupakan suatu usaha yang sistematik dari berbagai pelaku, baik umum, pemerintah, swasta, maupun kelompok masyarakat lainnya pada tingkatan yang berbeda untuk menghadapi saling ketergantungan dan keterkaitan aspek fisik, sosial ekonomi dan aspek lingkungan lainnya sehingga peluang baru untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat daerah dapat ditangkap secara berkelanjutan.
Masalah pokok dalam pembangunan daerah adalah terletak pada penekanan terhadap kebijakan-kebijakan pembangunan yang berdasarkan pada kekhasan daerah yang bersangkutan (endogenous development) dengan menggunakan potensi sumberdaya manusia, kelembagaan, dan sumberdaya fisik secara lokal (daerah).
Keywords
Full Text:
docReferences
Abe, Aleander.2005. Perencanaan Pembangunan Daerah Partisipatif. Yogyakarta:
Pembaruan
Adi, Isbandi Rukminto.2001. Pemberdayaan, Pengembangan Masyarakat dan
Intervensi Komunitas. Jakarta:Lembaga Penelitian FE-UI
Arikunto, Suharsimi.2002.Prosedur Poenelitian: Suatu Pendekatan Praktik.
Jakarta:PT. Rineka Cipta
Arsad, Lincolin.2002. Pengantar Perencanaan dan pembangunan Ekonomi
Daerah.Yogyakarta : BPFE Nasution, Arifin Muhammad. 2008. Perencanaan
Pembangunan Daerah. Medan : FISIP USU PRESS
George A. Steiner dan John B. Miner, Management Policy and Strategy, Alih
Bahasa Ticoalu dan Agus Dharma, Kebijakan dan Strategi Manajemen, edisi Kedua,
Erlangga, Jakarta, 2001.
Nurman, Strategi Pembangunan Daerah, cetakan Pertama, Rajawali Pers, Jakarta,
Nugroho, Riant D. 2003. Reinventing Pembangunan. Jakarta : PT Elex Media
Komputindo.
Siagian, Sondang P. 2002. Administrasi Pembangunan. Jakarta : Gunung Agung
Soenobo, Wirjosoegito.2004. Proses & Perencanaan Peraturan Perundangan.
Jakarta : Ghalai Indonesia
Suryono, Agus. 2001. Teori dan Isu Pembangunan, Malang. Universitas Malang
Press
Tjokroamidjojo, Bintoro. 1988.Pengantar Administrasi Pembangunan. Jakarta :
LPES
Tim Penyusun Kamus Pusat Bahasa, Kamus Besar Bahasa Indonesia, edisi
Ketiga, Balai Pustaka, Jakarta, 2002.
Wrihatnolo, Randy R. dan Riant Nugroho D. 2006. Manajemen Pembangunan
Indonesia. (Sebuah Pengantar dan Panduan), Jakarta: PT. Elex Media Komputindi
Zuriah, Nurul. 2006. Metode Penelitian Sosial dan Pendidikan. Jakarta:Bumi
aksara.
Sumber Peraturan Undang-Undang :
UU No.25 Tahun 2004 Tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.
UU No. 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah.
Peraturan Dalam Negeri No.54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan
Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tatacara Penyusunan, Pengendalian,
dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah.
Sumber Internet :
http://www.publik.brawijaya.ac.id diakses pada Januari 2018
http://www.mail-archive.com dikases pada Januari 2018
http://bappeda.kutaitimurkab.go.id/
https://kutimkab.bps.go.id
Refbacks
- There are currently no refbacks.