PENERAPAN PAJAK PENGHASILAN SPT MASA PAJAK PENGHASILAN (PPh) PASAL 23 PADA PT. SAMARINDA CENTRAL PLAZA
Abstract
Penelitian ini dilatar belakangi apakah Penerapan Pajak Penghasilan (SPT) Masa Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23 Pada PT. Samarinda Central Plaza (SCP) telah sesuai dengan ketentuan Peraturan Undang – Undang Perpajakan Nomor 36 tahun 2008. Dalam hal ini penulis akan membahas permasalahan dan tujuan penelitian, berdasarkan uraian yang dikemukakan dalam latar belakang diatas maka yang jadi permasalahan dan tujuan yaitu mengetahui bagaimana Penerapan Pajak Penghasilan (SPT) Masa Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23 pada PT. Samarinda Central Plaza (SCP) telah sesuai dengan ketentuan Undang –Undang Perpajakan Nomor 36 Tahun 2008 yang berlaku.
Undang – Undang Pajak Pengasilan ini dilandasi falsafah Pancasila dan Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang di dalamnya tertuang ketentuan yang menjunjung tinggi hak warga negara dan menempatkan kewajiban perpajakan sebagai kewajiban kenegaraan dan merupakan sarana peran serta rakyat dalam pembiayaan negara dan pebangunan nasional.
Menghitung PPh Pasal 23 Atas Imbalan Sehubungan dengan Jasa Teknik, Jasa Manajemen, Jasa Konstruksi, Jasa Konsultan, dan Jasa lain. Atas penghasilan berupa sehubungan dengan Jasa Teknik, Jasa Manajemen, Jasa Konstruksi, Jasa Konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan 21 dikenakan pemotongan PPh Pasal 23 dua persen (2%) dari jumlah bruto atau Dasar Pengenaan Pajak (DPP) tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Dan apabila ada mempunyai NPWP dikenakan dua persen (2%) dan / atau tidak memiliki NPWP maka PPh Pasal 23 yang dipotong Empat Persen (4%). Hasil yang didapat oleh penulis pada PT. Samarinda Central Plaza (SCP) telah sesuai denagn Penerapan Pajak penghasilan (SPT) Masa Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23 dengan Ketentuan Peraturan Undang – Undang Perpajakan Nomor 36 Tahun 2008.Keywords
Full Text:
PDFReferences
Anonim, Peraturan Menteri Keuangan, Nomor : 250/PMK.03/2008, Jakarta, 2008.
_______, 2007 Perubahan Undang-Undang Perpajakan No. 28 tahun 2007 Nuansa aulia, Bandung.
_______, Peraturan Menteri Keuangan, Nomor : SE-13/A/2002, Jakarta, 2002.
_______, Perubahan Undang-Undang Perpajakan,CV. Eko Jaya, Jakarta, Tahun 2000.
Baridwan, Zaki, 1992, Accounting system, Procedere dan Methode, Edisis, Tiga, Bagian Penerbitan, Sekolah Tinggi Yayasan Keluarga Pahlawan Nasiaonal, Yogyakarta.
Mardiasmo, 2011, Perpajakan, Edisi Revis, Andi, Yogyakarta.
Mulyono, Djoko, Akuntasi Pajak, Andi Yogyakarta.
Munawir, 1998, Perpajakan, Edisi Revisi, Liberty, Yogyakarta.
Muqodim, Perpajakan, Buku Dua, Edisi ke 2 (Revisi), VII Press, Yogyakarta, 2001.
Regar, H. Moenaf, 1995 Pajak Penghasilan 1994, Erlangga, Jakarta.
R. Mansyuri, 1996 Panduan Konsep Utama Pajak Penghasilan Indonesia, Cetakan kedua, PT. Bima Rena Prawira, Jakarta.
Waluyo, 2007, Perpajakan Indonesia, Cetakan Keempat, Selemba Empat, Jakarta.
Waluyo dan Wirawan B. Ilyas, Perpajakan Indonesia, Buku Satu, Edisi 7, Salemba Empat, Jakarta, 2009
Zain dan Kusnadi Asinta, 1990, Pembaharuan Perpajakan Nasioanal, PT. Citra Aditya Bakti, bandung.
DOI: https://doi.org/10.31293/ekm.v6i2.2811
Refbacks
- There are currently no refbacks.