Perspektif Hukum Tentang Pasar Malam Di Kota Samarinda

Fatimah Asyari

Abstract


Penelitian ini dilakukan di Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur, Indonesia.          Penelitian        ini                    bertujuan     untuk                 mengetahui                cara    mengatasi    bebagai permasalahan yang disebabkan berkembang pesatnya pasar malam yang berada di Kota Samarinda. Metodologi yang digunakan pada penelitian ini adalah metode sosio-legal. Metode sosio-legal digunakan dengan membandingkan prilaku yang terjadi pada masyarakat dengan data literatur. Data yang digunakan dalam penelitian ini bersumber pada data primer dan data sukunder.

Dari hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa Penataan Pasar Malam adalah kegiatan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan terhadap kegiatan jual beli antara penjual dan pembeli terhadap suatu barang yang diperjualbelikan dengan kesepakatan harga berdasarkan tawar menawar, di suatu tempat bertemunya penjual dan pembeli untuk melaksanakan transaksi, sarana interaksi sosial budaya masyarakat dan pengembangan ekonomi masyarakat. Untuk mengatasi permasalahan pasar malam di Kota  Samarinda,  maka  harus  dibentuk  peraturan  daerah  kota  Samarinda  tentang Penataan Pasar Malam di Kota Samarinda, yang diharapakan dapat menjadi jawaban terhadap semua permasalahan terkait penataan Pasar Malam di Kota Samarinda, dan akan menciptakan Pasar Malam Rekreasional dan menjadi salah satu tujuan wisata kerakyatan di kota Samarinda dan peningkatan Pendapatan Asli Daerah dari sektor Retribusi Pelayanan Pasar. Dengan dasar pertimbangan utama bahwa Peraturan Daerah adalah suatu produk hukum daerah yang mempunyai kekuatan mengikat dan memaksa dengan ancaman sanksi dan atau ancaman pidana, sehingga lebih mempunyai kekuatan dan kepastian hukum, serta power yang cukup untuk menata Pasar Malam di Kota Samarinda.


Full Text:

pdf

References


Buku

Azaz, Sri Woelan, 1996, Aspek-aspek Hukum Ekonomi Pembangunan di Indonesia, Citra Media Anak Bangsa, Surabaya.

Cides, 1997, Undang Undang Persaingan Suatu Upaya Mendukung Persaingan Sehat, Central for Information and Devolopment Studies, Jakarta.

Erawaty, AF Elly, 1999, Membenahi Perilaku Bisnis melalui Undang Undnag Nomor 5

Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha

Tidak Sehat, Citra Aditya Bakti, Bandung.

Haribroto, HS, 1998, Pengembangan Strategi Ekonomi, Penebar Swadaya, Jakarta. Hatta, Mohammad, 1997, Penjabaran Pasal 33 UUD 45, Mutiara, Jakarta.

Lampert, Heinz, 1994, Ekonomi Pasar Sosial, Puspa Swara, Jakarta.

Madjid, Abdul dan Swasono, Sri Edi, 1986, Ekonomi Pancasila, UI Press, Jakarta. Mudradjad Kuntjoro, 2008, Strategi Pengembangan Pasar Tradisional dan Modern,

Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Jakarta. Nastiti, Titi Surti, 2003, Pasar di Jawa, Pustaka Jaya, Jakarta.

Ramli, Rizal, 1997, Liberalisasi Ekonomi dan Politik di Indonesia, Tiawa Wacana, Yogyakarta.

Setiyanto, 2010, Masa Depan Pasar Tradisional, DPMU Cipta Karya Departemen

Pekerjaan Umum, Jakarta.

Zainudin. S., 2005, Pembangunan dan Perkembangan Daerah, Pusat Diklat Pembangunan dan Kependudukan Badan Diklat Departemen Dalam Negeri, Jakarta.

Perundang-Undangan

Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum; Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2012 tentang

Pengaturan Lalu Lintas dalam Keadaan Tertentu dan Penggunaan Jalan selain

untuk Kegiatan Lalu Lintas;

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Pasar

Desa;

Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 53/M-DAG/PER/12/2008 tentang Pedoman Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern;

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 112 Tahun 2007 tentang Penataan dan

Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern;

Undang Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan

Peraturan Perundang Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun

Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor

;

Undang Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan

Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor

,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5025);

Undang Undang Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4444);




DOI: https://doi.org/10.31293/lg.v1i2.2856

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2017 LEGALITAS