Mengelola Konflik Sumberdaya Alam Dengan Hukum Adat

Frendly Albertus

Abstract


Resolusi konflik pada pengelolaan sumber daya alam dianggap berdasar kepada
pranata adat ketika suatu konflik diselesaikan melalui sistem peradilan adat didalam
sebuah forum dengan menerapkan norma-norma adat. Pemerintah, masyarakat hukum
adat, dan pihak swasta harus serius dalam memberdayakan lembaga-lembaga adat.
Keseriusan pemerintah terhadap pengakuan institusi adat diuraikan dalam undangundang.
Keseriusan masyarakat hukum adat ditunjukkan dengan menerima secara kritis
dan hati-hati dalam berbagai nilai baru yang baik untuk memperkuat kehidupan sosial
masyarakat selanjutnya. Posisi dan status anggota masyarakat adat tidak hanya sebagai
penerima pasif budaya lokal, tetapi juga sebagai aktor, pencipta, dan agen inovator dari
lembaga adat. Anggota masyarakat hukum adat sebagai subjek aktif melakukan inovasi
dan revitalisasi dari lembaga adat agar dapat menyesuaikan dengan perkembangan
zaman. Keseriusan pihak swasta diwujudkan dalam bentuk kesediaan untuk
berkonsultasi dengan masyarakat hukum adat untuk memahami perasaan hati dan
kesediaan anggota masyarakat hukum adat.

Full Text:

pdf

References


Buku

Dwiyatmi, Sri Hartini, 2006, Pengantar Hukum Indonesia, Ghalia Indonesia, Jakarta.

Hartkamp, Anton Van, 2015, Konflik-Konflik dalam Ilmu Sosial, Kanisius,

Yogyakarta.

Nasir, Muhammad Muhdar, 2012, Resolusi Konflik terhadap Sengketa Penguasaan

Lahan dan Pengelolaan Sumber Daya Alam, Epistema Institute, Jakarta.

Nurjaya, I Nyoman, 2008, Pengelolaan Sumber Daya Alam dalam Perspektif

Antropologi Hukum, Prestasi Pustaka Publisher, Jakarta.

Pruitt, Dean G. dan Jeffrey Z. Rubin, 2006, Teori Konflik Sosial, Pustaka Pelajar,

Yogyakarta. Palma, Alvon Kurnia, 2005, Kearifan Lokal Pengelolaan SDA

(Kekayaan Negeri Menatap Masa Depan), LBH Padang, Padang.

Soepomo, 2010, Bab-Bab tentang Hukum Adat, Pradnya Paramita, Jakarta

Sudjito, 2013, Bumi Hukum, Buletin Mahasiswa Magister Ilmu Hukum UGM,

Yogyakarta.

Tim Ahli DPD RI, 2014, Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang tentang

Pengadilan Agraria, DPD RI, Jakarta.

Tim HuMa, 2015, Peta Tumpang Tindih Pemanfaatan Sumber Daya Alam, Penerbit

HuMa, Jakarta.

Artikel Jurnal

Nurjaya, I Nyoman, “Memahami Posisi dan Kapasitas Hukum Adat dalam Politik

Pembangunan Hukum di Indonesia: Perspektif Antropologi Hukum”, Majalah

Hukum Nasional, Vol. XVI, No. 4, September 2011.

Syamsudin, “Beban Masyarakat Adat Menghadapi Hukum Negara”, Jurnal Hukum,

Vol. 15, No.3, Juli 2008.




DOI: https://doi.org/10.31293/lg.v1i2.2860

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2017 LEGALITAS