Efektivitas Pelayanan Publik Berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 (Studi Penelitian Pada Kantor Kecamatan Barambai Kabupaten Barito Kuala)
Abstract
dengan prosedur yang tidak berbeli-belit, cepat, tepat dan memuaskan. Kemampuan
untuk meningkatkan efektivitas dari pelayanan publik ditentukan oleh kemampuan
pemerintah dalam meningkatkan disiplin pegawainya. Penelitian ini dilatarbelakangi
oleh masyarakat yang mengurus dan membuat kartu keluarga (KK) yang masih merasa
kesusahan dan tidak efektif, ketidakprofesionalan pegawai dalam tugasnya, seperti
datang terlambat dan pulang lebih cepat menyebabkan pelayanan menjadi buruk.
Tujuan penelitian ini untuk mengetahui efektifitas pelayanan pembuatan kartu
keluarga (KK) pada Kecamatan Barambai Kabupaten Barito Kuala.
Dalam penelitian ini metode yang digunakan dengan pendekatan kualitatif,
dengan jenis penelitian deskripsi, data yang terkumpul melalui kuesioner akan diolah
menjadi data frekuensi. Dalam menganalisa data digunakan analisis deskripsi kualitatif
dari Kecamatan Barambai Kabupaten Barito Kuala dalam penyelenggaraan pelayanan
publik.
Hasil Penelitian menunjukkan kesederhanaan pelayanan pengurusan kartu
keluarga (KK) pada Kecamatan Barambai Kabupaten Barito Kuala dapat
diklasifikasikan pada kategori good (Baik) dengan nilai 74%. Kejelasan dan kepastian
pelayanan juga termasuk dalam kategori tersebut dengan nilai 76%. Sedangkan untuk
aspek keamanan, aspek keterbukaan, aspek ekonomis dan aspek keadilan yang merata
dalam pelayanan publik termasuk kategori excellent (Sangat baik) dengan nilai berturutturut
82,33%, 86,66%, 85,33% dan 84%. Pada aspek ketepatan waktu diklasifikasikan
pada kategori good (Baik) dengan nilai 64%.
Kesimpulan penelitian berdasarkan 7 indikator yang diamati, efektifitas
pelayanan publik pada Kecamatan Barambai Kabupaten Barito Kuala memiliki nilai
rata-rata 78,95%. Jika berdasarakan kriteria interpretasi pada 61% - 80% termasuk
dalam kategori good (Baik).
Full Text:
pdfReferences
Buku
Handayaningrat, 2005, Manajemen dalam Organisasi. PT. Gramedia. Jakarta.
Handoko Hani T., 2003, Teori Managemen Modern, PT. Ghalia Indonesia, Jakarta.
Ibrahim, Amin., 2008, Pokok-pokok Administrasi Publik dan Implementasinya, PT
Refika Aditama, Bandung.
…………, 2013, Laporan Tahunan Kantor Kecamatan Barambai, Kecamatan
Barambai.
Moenir H.A.S., 2007, Manajemen Pelayanan Umum, Bumi Aksara, Jakarta.
Riyadi Suprapto, 2005, Reformasi Birokrasi di Indonesia, Grafiti, Jakarta.
Sianipar J.P., 1999, Perencanaan Peningkatan Kerja, Lembaga Administrasi Negara
Republik Indonesia, Jakarta.
Sinambela, Poltak, Lijan dkk., 2010, Reformasi Pelayanan Publik, PT Bumi Aksara,
Jakarta.
Soekanto Soerjono, 1995, Penilaian Organisasi Pelayanan Publik, Rajawali Press,
Jakarta.
Perundang-Undangan
Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara No. 225 tahun 2004 tentang
Pedoman umum Penyusunan indeks kepuasan Masyarakat Unit Pelayanan
Instansi pemerintah, Jakarta.
Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara No. 63/KEP/M.PAN/7/2003
tentang Pedoman Umum penyelenggaraan Pelayanan Publik.
Undang – Undang Nomor 24 tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang
Nomor 23 tahun 2006 tentrang Administrasi Kependudukan.
Undang – Undang Nomor 25 tahun 2004 tentang Pelayanan Publik.
DOI: https://doi.org/10.31293/lg.v1i2.2863
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2017 LEGALITAS