EKSEKUSI IKRAR TALAK MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 50 TAHUN 2009 PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1989 TENTANG PERADILAN AGAMA
Abstract
This study aims to find out why the decision on divorce application submitted by the husband is not final and how the role of Judges of the Religious Court in the execution of the divorce pledge. This type of research used in this study uses the Normative Juridical research method, namely by analyzing the articles in the legislation regarding the problem under study.
The results of the research show that the final decision of a judge regarding divorce divorce is when all the procedures in filing for divorce divorce have been fulfilled legally. That is still in need of the pronunciation of divorce pledge made by the husband in front of the trial of the Religious Court. If the husband has pledged his divorce then the marriage is broken with all the legal consequences. In divorce divorce cases the judge's role is to guide the petitioner in pledging his divorce to the respondent, as well as witnessing the pronouncement of the divorce pledge.
Full Text:
PDFReferences
Amiruddin dan Zainal Asikin, 2003, Pengantar Metode Penelitian Hukum, PT. Raya Grasindo Persada, Jakarta.
As-Subki, Ali Yusuf, Nadzom Al-Usroh fii Al-Islam, 2010, diterjemahkan oleh Nur Khozin, Fiqh Keluarga, Cet-1, Amzah, Jakarta.
Ghozali, Abdul Rahman, 2008, Fiqh Munakahat, Kencana, Jakarta.
Hamami, Taufiq, 2004, Hukum Acara Perdata Agama: Teori dan Prakteknya dalam Proses Peradilan Agama, Tatanusa, Jakarta.
Hamka, 1987, Tafsir Al-Azhar Juz 7, Pustaka Panjimas, Jakarta.
Yahya Harahap, 2009, Kedudukan Kewenangan dan Acara Peradilan Agama Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989, Cet-5, Sinar Grafika, Jakarta.
Manan, Abdul, 2000, Penerapan Hukum Acara Perdata di Lingkungan Peradilan Agama, Cet-1, Yayasan Al-Hikmah, Jakarta.
Manap, Abdul, Eksekusi Ikrar Talak Menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama, Majalah Varia Peradilan, Tahun XI Nomor 124, Januari 1996.
Mujahidin, Ahmad, 2008, Pembaharuan Hukum Acara Perdata Peradilan Agama dan Mahkamah Syar’iyah di Indonesia, Cet-1,Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI), Jakarta Pusat.
Mukhtar, 2013, Metode Praktis Penelitian Deskriptif Kualitatif, Referensi, Jakarta.
Nasir, Muhammad, 2005, Hukum Acara Perdata, Djambatan. Jakarta.
Nuruddin, Amiur dan Azhari Akmal Tarigan, 2004, Hukum Perdata Islam di Indonesia (Studi Kritis Perkembangan Hukum Islam dari Fikih, UU No.1/1974 sampai KHI), Kencana, Jakarta.
Syarifuddin, Amir, 2006, Hukum Perkawinan Islam di Indonesia: Antara Fiqh Munakahat dan Undang-Undang Perkawinan, Kencana, Jakarta.
Peraturan
Herzien Inlandsch Reglement (HIR).
Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1999 Tentang Kompilasi Hukum Islam (KHI).
Rechtsreglement voor de Buitengewesten (RBg).
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970 Tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama.
Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama.
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.
DOI: https://doi.org/10.31293/lg.v5i1.4732
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2020 LEGALITAS