TINJAUAN YURIDIS ALIH FUNGSI REKLAMASI PASCA TAMBANG MENJADI OBYEK WISATA DI DESA LOA ULUNG KABUPATEN KUTAI KARTANEGARA
Abstract
Wisata lubang bekas tambang yang dialihfungsikan sebagai pendapatan daerah dan akses bagi masyarakat guna membantu ekonomi masyrakat dengan menyediakan barang dan jasa ditempat wisata. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral mengeluarkan Peraturan Menteri ESDM No.7 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Reklamasi dan Pascatambang Pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, menjadikan lubang bekas tambang sebagai tempat wisata adalah perbuatan legal, permasalahan yang diangkat dalam penulisan ini adalah regulasi pengaturan alihfungsi pemanfaatan bekas lubang tambang batu bara yang menjadi tempat wisata didesa Loa Ulung dan akibat hukum bila pemanfaatan bekas lubang tambang yang telah menjadi tempat wisata itu tidak memiliki izin sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Jenis Penelitian yang dipakai dalam penulisan hukum ini adalah penelitian yuridis empiris, pendekatan penelitian yang digunakan adalah deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa izin untuk tempat wisata didesa Loa Ulung belum bisa dikatakan legal sebab belum mendapatkan izin dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
Full Text:
pdfReferences
Hans Kelsen, 2011Teori Hukum Murni, terjemahan Raisul Muttaqien,: Nusa Media,. Bandung
Jimly Asshiddiqie. 2010, “Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia”, Sinar Grafika, Jakarta Timur..
Mukthie Fadjar, 2004, “Tipe Negara Hukum”, Bayumedia Publishing, Malang, Jawa Timur
Muljadi A.J, 2009, “Kepariwisataan dan Perjalanan”, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta,.
Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang
Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2010 Tentang Reklamasi dan Pascatambang
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Pelaksanaan Reklamasi dan Pascatambang Pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara
Detik News Blog “Reklamasi Lahan Pascatambang” https://news.detik.com/kolom/d-4765654/reklamasi-lahan- pascatambang, diakses pada tanggal 29 November 2020.
DOI: https://doi.org/10.31293/lg.v6i1.5625
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2021 LEGALITAS