KOMUNIKASI INTERPERSONAL ANTARA NOTARIS DAN KLIEN (STUDI PADA KANTOR NOTARIS X DI KOTA SAMARINDA
Abstract
Notaris merupakan profesi yang sangat disegani dalam aktifitas hukum dan perdagangan karena terkait perjanjian dan pengurusan akta jual beli. Notaris berupaya untuk memberikan edukasi, pendekatan, hingga konsultasi bagi klien yang awam terhadap kegiatan perjanjian, kontrak, hingga jual beli yang mengakibatkan terjadinya perpindahan asset atau hak yang dimiliki. Notaris yang selalu menjadi langganan klien dan akrab dalam memberikan sumbangsih pemikiran dalam kegiatan bisnis klien telah membangun komunikasi interpersonal secara baik dan mudah dalam memberikan solusi serta jalan keluar.
Penelitian ini bersifat deskriptif kualitatif. Penelitian kualitatif melalui pengumpulan data berupa observasi, wawancara, dan dokumentasi. Hasil penelitian ini mengungkapkan bahwa Komunikasi interpersonal yang dilakukan oleh Notaris dan klien memiliki sisi dinamis dan terus berubah seiring berjalannya waktu karena pola hubungan yang interaktif, dibangun oleh susasana akrab, dan bersifat timbal balik. Profesi notaris yang memegang teguh sumpah jabatan profesi perlu berpikir untuk konsisten setiap ungkapan dan standar moral dan etika profesi. Di sisi lain untuk menjaga hubungan dan kelancaran komunikasi yang baik maka diperlukan kegiatan tatap muka secara fisik dan sosial.Full Text:
pdfReferences
Haris Herdiansyah, 2012. Metodelogi Penelitian Kualitatif, Jakarta:Salemba Humanika
Lexy J. Moleong, 2008. Metodologi Penelitian Kualitatif, Bandung: Remaja Rosdakarya
Deddy Mulyana, 2006 Ilmu Komunikasi Suatu Pengantar, Bandung: Remaja Rosdakarya
Wiranto, 2004 Pengantar Ilmu Komunikasi, Jakarta: Gramedia Widia Sarana Indonesia
Effendy, Onong Uchjana, 2006 Dinamika Komunikasi, Bandung : Remaja Rosda Karya
Ahmad Sihabudin. Komunikasi Antarbudaya. Jakarta: Bumi Aksara, 2013.
Suranto Aw. Komunikasi Interpersonal. Yogyakarta: Graha Ilmu, 2011.
DOI: https://doi.org/10.31293/lg.v6i1.5626
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2021 LEGALITAS