PERAN ADVOKAT SELAKU PENASEHAT HUKUM TERSANGKA ATAU TERDAKWA ATAS DASAR PASAL 56 AYAT (1) KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM ACARA PIDANA

Farahwati Farahwati

Abstract


Bantuan hukum merupakan suatu hak yang harus diperoleh tersangka
atau tersangka sebagai suatu implementasi Negara hukum untuk menjamin
hak asasi warga negaranya dalam mencapai suatu keadilan dan bantuan
hukum merupakan hal fundamental yang harus di dapatkan oleh tersangka
atau terdakwa melihat banyaknya realitas ketimpangan hukum bagi
seorang tersangka/terdakwa untuk memperoleh haknya.
Penulisan jurnal hukum ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana
peran advokat selaku penasehat hukum didalam perkara pidana yang
ancaman hukumannya berdasarkan Pasal 56 ayat 1 KUHAP, dan
menganalisis akibat hukumnya jika tidak didampingi oleh advokat selaku
penasehat hukum tersangka/terdakwa. Sehingga dapat dikaji sejauhmana
penerapan hukum Pasal 56 KUHAP bisa diterapkan kepada tersangka atau
terdakwa dalam proses pemeriksaan perkara tindak pidana. Penulisan
jurnal hukum ini penulis menggunakan metode penelitian yuridis
normatif.
Kebutuhan akan jasa hukum (bantuan hukum) dari advokat antara lain
konsultasi hukum, legal audit, pendampingan, pembelaan, mewakili baik
di luar maupun di dalam proses pengadilan. Bantuan Hukum yang
diperlukan oleh tersangka/terdakwa atas dasar Pasal 56 ayat (1) KUHAP,
merupakan suatu implementasi dari Hak Asasi Manusia dalam
memperoleh bantuan hukum dalam proses perkara pidana. Berdasarkan
ketentuan Pasa1 56 ayat (1) KUHAP mengadopsi pedoman Miranda Rule
atau Miranda Principle, tentang formalistic legal thinking, dapat tercapai
dengan kehadiran penasehat hukum yang bersifat imperative dan dapat
menjadikan hak asasi tersangka/terdakwa tetap diperhatikan, dan
terjaminnya pemeriksaan yang fair dan manusiawi pada
tersangka/terdakwa, sehingga bila diabaikan akan mengakibatkan hasil
pemeriksaan atau hasil di tingkat penyidikan itu menjadi tidak sah (illegal)
atau batal demi hukum (null and void). Maka untuk proses selanjutnyapun
juga menjadi tidak sah.

Full Text:

pdf

References


Harrys Pratama Teguh, Usep Saepullah, Teori Dan Praktik, Hukum Acara

Pidana Khusus, Cetakan I , Juni, 2016 Pustaka Setia Bandung.

Lukman Santosa Az, Buku Pintar Beracara ’Panduan Tata Laksana Proses

Pengaduan Perkara Pidana Dan Perdata, Hukum, Sistem Peradilan

Di Indonesia’, cetakan pertama April 2014, Flas Books, Jogjakarta.

M. Yahya Harahap, Pembahasan Permasalahan Dan Penerapan KUHAP,

‘Penyidikan Dan Penuntutan’, Edisi kedua, 2015, Sinar Grafika,

Jakarta.

Sartono & Bhekti Suryani, Prinsip-prinsip Dasar Profesi Advokat,

cetakan I 2013, Dunia Cerdas, Jakarta Timur.

Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 .

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang

Hukum Acara Pidana.

Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Pokok-Pokok Kekuasaan

Kehakiman.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2003 Tentang

Advokat.

Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum.




DOI: https://doi.org/10.31293/lg.v6i2.5862

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2021 LEGALITAS