ANALISIS KONTEN BELAJAR ILMU HUKUM PADA MEDIA SOSIAL INSTAGRAM
Abstract
manusia sebagai makhluk sosial yang tidak dapat hidup tanpa orang lain.
Media sosial merupakan sebuah terobosan dan terus mengalami
pembaharuan seiring dengan kebutuhan pengguna (user) dalam
melakukan aktivitas sosial dan membaginya kepada pihak lain. Peneliti
mengkaji mengenai akun media sosial instagram belajar ilmu hukum
sebagai sumber informasi dan istilah yang ada di dunia hukum yang
berguna bagi masyarakat Indonesia yang notabene awam atau tidak
mengenyam pendidikan hukum.
Full Text:
pdfReferences
Fachrul Nurhadi, Z. (2017). Teori Komunikasi Kontemporer. Depok:
Kencana.
Kotler Philip, Keller KL. (2009) Manajemen Pemasaran, Edisi Ketiga
Belas (Alih bahasa dari Bahasa Inggris oleh Sabran B). Edisi 13.
Jilid 2. Jakarta (ID): Erlangga. [Judul Asli: Marketing Management,
Thirteenth Edition]. 436 hal.
Kotler, Philip & Kevin L. Keller. (2012). Marketing Management, Global
Edition (14th ed). New Jersey:Pearson.
Lilleker, D. G. (2006). Key concepts in political communication.
London ; Thousand
Oaks, Calif: Sage.
Sugiyono, (2013) Metode Penelitian Bisnis, Bandung: CV Alfabeta
Sugiyono, (2016) Metode Penelitian Kuantitatif Kualitatif dan R&D,
Bandung: Alfabeta,
Sumber Skripsi / Jurnal
Fajrie, M. (2013). Analisis Uses And Gratification Dalam Menentukan
Strategi
Dakwah.
Nurgiyantoro. 2014. Pengaruh Strategi Promosi Melalui Social Media
Terhadap Keputusan Pembelian
Garskin Yang Dimediasi Word Of Mouth Marketing (Studi pada
Konsumen Produk Garskin Merek
SayHello di Kota Yogyakarta). [Skripsi]. [Internet]. [diunduh pada
September 25]. [Tersedia
pada http://eprints.uny.ac.id/16797/1/SKRIPSI.pdf ]
Salamon DK. 2013. Instagram, Ketika Foto Menjadi Mediator
Komunikasi Lintas Budaya di Dunia Maya. [skripsi]. [internet].
[diunduh 2019 September 25]. [Tersedia
pada:http://repository.petra.ac.id/16642/1/Publikasi1_10021_1481.pdf
DOI: https://doi.org/10.31293/lg.v6i2.5863
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2021 LEGALITAS