PERAN AKTIF MASYARAKAT DALAM UPAYA PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI YANG MERUPAKAN KEJAHATAN LUAR BIASA

Farahwati Farahwati

Abstract


Tindak pidana korupsi sebagai perbuatan pidana yang dapat di
kategorikan sebagai kejahatan yang luar biasa (extra ordinary crime).
Unsur menyalah gunakan kewenangan karena jabatannya atau
kedudukannya sebagai penyelenggara negara serta menguntungkan diri
sendiri atau orang lain atau suatu badan, yang sangat menghambat
pertumbuhan perekonomian Negara, merusak sendi-sendi kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, timbulnya krisis di berbagai
bidang pembangunan serta membahayakan eksistensi Negara.
Penyelenggara Negara mempunyai peranan yang sangat menentukan
mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur. Dalam menjalankan
tugas dan fungsinya penyelenggara Negara harus secara sungguh-sungguh
dan penuh tanggung jawab, perlu diletakkan asas-asas penyelenggaraan
Negara yang bersih dan bebas korupsi. Peran serta masyarakat bermaksud
untuk memberdayakan masyarakat dalam rangka mewujudkan
penyelenggaraan negara yang bersih dari korupsi. Dengan hak dan
kewajiban yang dimiliki, diharapkan masyarakat lebih bersemangat untuk
melaksanakan kontrol sosial secara optimal terhadap penyelenggaraan
Negara dengan tetap mentaati aturan-aturan yang berlaku.
Metode penulisan jurnal ilmu hukum ini menggunakan metode
normatif, tujuan penulisan untuk mengkaji praktek-praktek korupsi yang
dapat dikategorikan sebagai kejahatan yang luar biasa yang
menyalahgunakan kekuasannya atau jabatan ataupun kedudukannya
selaku penyelenggara Negara. Peran serta masyarakat dalam rangka
mewujudkan penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari korupsi
dengan memperhatikan hak dan kewajiban sesuai dengan peraturan hukum
yang berlaku.

Full Text:

pdf

References


BUKU BACAAN

Adami Chazawi, Media Nusa Creative. Edisi Revisi, Hukum Pembuktian

Tindak Pidana Korupsi, 2018., Malang

Edi Yunara., Korupsi & Pertanggungjawaban Pidana Korporasi., Berikut

Studi Kasus., 2012., Citra Aditya Bakti, Bandung

Elwi Daniel., 2011, Korupsi, Konsep,Tindak Pidana dan

Pemberantasannya, Rajawali Pers., Jakarta.

Harrys Pratama Teguh.,Usep Saepullah.,Teori Dan Praktik Hukum Acara

Pidana Khusus, 2016, Pustaka Setia Bandung.

M.Yahya Harahap, Pembahasan Permasalahan Dan Penerapan KUHAP

‘Penyidikan Dan Penunutuan’edisi kedua, cetakan keenambelas

Oktober 2015, Sinar Grafika, Jakarta

Rodliyah., Salim HS, Hukum Pidana Khusus ‘unsur dan sanksi pidana,

cetakan kedua, April 2019, PT. RajaGrafindo, Persada, Depok

Wirjono Prodjodikoro, Asas-asas Hukum Pidana di Indonesia, 2011., PT.

Refika Aditama, Bandung.

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

Undang - Undang Dasar Republik Indonesia 1945.

Kitab Undang - Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Undang - Undang No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-

Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana

Korupsi.

Undang - Undang Republik Indonesia No. 28 Tahun 1999 Tentang

Penyelenggaraan Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi,

Kolusi, Dan Nepotisme.

Undang-Undang Republik Indonesia No.46 Tahun 2009 Tentang

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

SUMBER LAIN

Law Reform Program Studi Magister Ilmu Hukum,Volume 15, Nomor 1,

Tahun 2019 Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, Recidive

Volume 3 No.1 Januari April 2014.




DOI: https://doi.org/10.31293/lg.v6i2.5864

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2021 LEGALITAS