JUAL BELI UANG DENGAN UANG BERDASARKAN TINJAUAN HUKUM ISLAM, PERATURAN DAERAH DAN SURAT EDARAN WALIKOTA SAMARINDA
Abstract
Penggunaan uang kertas sebagai alat tukar menukar sudah menjadi
kebiasaan yang ada di dalam masyarakat. Pada zaman Rasulullah SAW,
uang kertas belum hadir menjadi suatu alat tukar seperti saat ini,
kemunculannya menimbulkan berbagai permasalahan baru yang perlu dan
harus dibahas secara Islami dan maqashid Syariah sehingga tidak
melenceng dari ajaran-ajaran agama Islam. Fenomena jual beli uang dengan uang ini sering terjadi ketika mendekati hari-hari besar seperti
lebaran Idul Fitri umat Islam. Bisnis jual beli uang dengan uang dengan
alasan apapun tidak dibenarkan, meskipun transaksi antara kedua belah
pihak tersebut dilakukan secara ridha, ikhlas dan tidak ada paksaan dari
pihak manapun, tetap saja ketentuan hukum tidak dapat berubah, transaksi
tersebut tetap statusnya riba. Hal ini diperkuat dengan Surat edaran
walikota Samarinda No 186.6/1074/012.01 terkait larangan perdagangan
uang yang ditandatagani pejabat Wali Kota Samarinda pada 24 Mei 2018.
Edaran ini diterbitkan untuk mencegah terjadinya pelanggaran aturan
agama tentang riba dan peraturan daerah tentang Ketertiban Umum, tidak
ada larangan dan sanksi khusus terkait kegiatan jual beli uang dengan
uang seperti pada fenomena praktik penukaran uang. Hanya saja mengatur
ketertiban umum bagi para pengusaha-pengusaha penukar uang agar
kegiatannya tidak mengganggu ketertiban umum di daerah tersebut.
kebiasaan yang ada di dalam masyarakat. Pada zaman Rasulullah SAW,
uang kertas belum hadir menjadi suatu alat tukar seperti saat ini,
kemunculannya menimbulkan berbagai permasalahan baru yang perlu dan
harus dibahas secara Islami dan maqashid Syariah sehingga tidak
melenceng dari ajaran-ajaran agama Islam. Fenomena jual beli uang dengan uang ini sering terjadi ketika mendekati hari-hari besar seperti
lebaran Idul Fitri umat Islam. Bisnis jual beli uang dengan uang dengan
alasan apapun tidak dibenarkan, meskipun transaksi antara kedua belah
pihak tersebut dilakukan secara ridha, ikhlas dan tidak ada paksaan dari
pihak manapun, tetap saja ketentuan hukum tidak dapat berubah, transaksi
tersebut tetap statusnya riba. Hal ini diperkuat dengan Surat edaran
walikota Samarinda No 186.6/1074/012.01 terkait larangan perdagangan
uang yang ditandatagani pejabat Wali Kota Samarinda pada 24 Mei 2018.
Edaran ini diterbitkan untuk mencegah terjadinya pelanggaran aturan
agama tentang riba dan peraturan daerah tentang Ketertiban Umum, tidak
ada larangan dan sanksi khusus terkait kegiatan jual beli uang dengan
uang seperti pada fenomena praktik penukaran uang. Hanya saja mengatur
ketertiban umum bagi para pengusaha-pengusaha penukar uang agar
kegiatannya tidak mengganggu ketertiban umum di daerah tersebut.
Full Text:
pdfReferences
Letezia Tobing,S.M. 2015. Jasa Penukaran Uang di Pinggir Jalan
Menjelang Lebaran. Retrieved from hukumonline :
https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt55935fa4dllal/j
asa-penukaran-uang-di-pinggir-jalan-menjelang lebaran.
Rohmawati,L. 2017, Tinjauan Hukum Islam terhadap Praktik Jual Beli
Uang
Setiawan,R.A.2016. perdagangan Uang dengan Uang dan Muammalahnya
Dalam Islam,Vol 2 No2 September 2016.
Peraturan Daerah kota Samarinda No 1 tahun 2001 tentang Ketertiban
Umum
Surat Edaran Walikota Samarinda tentang Penukaran Uang.
Abdurrahman Al Jaziri. Al Fiqh’Ala Madzahib al Arba’ah.Darl al Qalam.
Beirut
Saifullah Abdush Shamad,MA. Pesona Kasih Ilahi. Mega press 2008
Sulaiman Rasyid. Fiqh Islam.Attahiriyah, Jakarta 1976.
DOI: https://doi.org/10.31293/lg.v6i2.5865
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2021 LEGALITAS