TINJAUAN TERHADAP RATIO DECIDENDI HAKIM PENGADILAN HUBUNGAN INDUSTRIAL PADA PENGADILAN NEGERI SAMARINDA DALAM PERKARA PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA BURUH PT. SIMS JAYA KALTIM DI KABUPATEN PASER
Abstract
mengabulkan gugatan perusahaan PT.Sims Jaya Kaltim Di Kabupaten
Paser mengenai pemutusan hubungan kerja dengan alasan bahwa
buruh/pekerja yang bersangkutan dianggap telah melakukan suatu
tindakan provokasi yaitu dengan mengajak atau mempengaruhi pekerja
lain agar melakukan pemogokan kerja, sedangkan dalam proses
persidangan tidak terbukti merupakan suatu permasalahan yang menarik
untuk ditelaah.
Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah jenis
penelitian yuridis normatif dengan pendekatan undang-undang (statute
Approach).
Setelah penulis melakukan penelitian, maka jawaban mengenai
permasalahan yang dikaji dapat dijelaskan sebagai berikut, bahwa hakim
dalam memutuskan perkara antara pihak perusahaan dan buruh tidak
berdasarkan pada pembuktian yang terdapat dalam persidangan, tetapi
majelis hakim memutuskan perkara berdasar pada pertimbangan hakim
yang menyatakan bahwa adanya ketidakharmonisan hubungan antara
perusahaan selaku penggugat dengan buruh/pekerja selaku tergugat,
padahal alasan pemutusan hubungan kerja yang didasarkan atas hubungan
kerja yang tidak harmonis itu tidak diatur dalam perundang-undangan
yang berlaku. Sesuai dengan ketentuan seharusnya hakim dalam
memutuskan perkara berdasar atas hukum, perjanjian yang ada dan
kebiasaan.
Full Text:
pdfReferences
A. Buku
Abdul hakim,2010,Aspek Hukum penyelesaian Hubungan
Industrial(Antara Peraturan dan Pelaksanaan), PT.Citra Aditya
Bakti, Bandung.
Asosiasi Hubungan Industrial Indonesia, Jakarta 2004, Undang-
Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2004 Tentang
Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.
Direktorat Kelembagaan dan Kerjasama Hubungan Industrial
Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan
Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementrian Ketenagakerjaan
Republik Indonesia, Tahun 2016, Himpunan Peraturan
PerUndang-Undangan Bidang Hubungan Industrial.
H.R.Abdussalam, Adri Desasfuryanto, 2016, Hukum Ketenagakerjaan
(Hukum Perburuhan) PTIK, Jakarta.
Direktorat Kelembagaan dan Kerjasama Hubungan Industrial
Direktorat Jendral Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan
Sosial Tenaga Kerja Kementrian Ketenagakerjaan Republik
Indonesia tahun 2015, Himpunan Peraturan Perundangundangan
bidang Kelembagaan Hubungan Industrial.
Imam Soepomo, 2016, Hukum Perburuhan Bidang Hubungan Kerja,
Djambatan, Jakarta.
Johnny Ibrahim, 2006, Teori dan Metodologi Penelitian Hukum
Normatif, Bayumedia Publishing,Malang.
Peter Mahmud Marzuki, 2015, Penelitian Hukum, Cetakan ke 10,
Edisi Revisi Kencana Prenada Media Group, Jakarta.
Ronny Hanintijo Soemitro, 1988, Metodologi Penelitian Hukum dan
Jurimetri, Ghalia Indonesia, Jakarta.
Soerjono Soekanto & Sri Mamudja, 2001, Penelitian Hukum Normatif
(Suatu Tinjauan Singkat), Rajawali Pers, Jakarta.
B. Peraturan Perundang-undangan
Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Republik Indonesia No.13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan.
Undang-undang No. 2 tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan
Hubungan Industrial.
DOI: https://doi.org/10.31293/lg.v6i2.5866
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2021 LEGALITAS