KASUS PEMALSUAN POLIS EKS AGEN SINARMAS MSIG LIFE YANG MELIBATKAN PEGAWAI BANK BESAR DIKAJI BERDASARKAN HUKUM BISNIS ATAU DAGANG (GOOD CORPORATE GOVERNANCE) DAN DUGAAN TINDAK PIDANA PENGGELAPAN

Nomensen Freddy Siahaan

Abstract


Agen asuransi dan pihak terkait lainnya belum memenuhi unsur GCG karena menurut berita
terdapat transaksi Rp 82 miliar yang dilakukan oleh 7 korban ke rekening perusahaan, uang
tersebut telah dikembalikan ke rekening yang tercantum di formulir pembukaan polis. Namun
demikian, nasabah menyatakan tidak pernah menerima dana tersebut karena kemudian
diketahui bahwa rekening atas nama nasabah telah dipalsukan oleh karyawan bank yang
bekerja sama dengan mantan agen.
Peristiwa tersebut kemungkingkan besar memenuhi unsur-unsur dugaan penggelapan karena
terdapat 13 korban lagi yang mengaku telah melakukan pembayaran premi sebesar Rp133
miliar, akan tetapi karena pembayaran tidak dilakukan ke rekening perusahaan maka kami
meminta bukti-bukti atas transaksi tersebut. "Proses verifikasi yang dilakukan mengalami
VOLUME 8 No. 1 JUNI 2023 ISSN CETAK 2597-968X
ISSN ONLINE 2548-8244
2
cukup banyak kendala karena tidak dilakukan ke rekening perusahaan melainkan ke rekening
pribadi mantan agen. Sebagian transaksi dilakukan secara tunai, selebihnya dilakukan dengan
cara transfer namun ada sebagian yang malah mengaku bukti-buktinya telah hilang dan tidak
berada di tangan korban.
Untuk menerapkan metode ilmiah dalam penelitian, maka metode penelitian yang digunakan
dalam penelitian ini adalah metode penelitian deskriptif dengan pendekatan kualitatif.
Metodologi pendekatan kualitatif adalah sebagai prosedur penelitian yang menghasilkan data
deskriptif.

Keywords


Azas Pemerintahan yang Baik, Penggelapan

Full Text:

PDF

References


https://finansial.bisnis.com/read/20230523/

/1658621/asuransi-sinarmasmsig-

life-fokus-selesaikan-kasushukum-

mantan-agen.

https://employers.glints.com/id-id/blog/5-

prinsip-good-corporategovernance-

gcg/

Chazawi, Adami. Kejahatan Terhadap

Harta Benda, (Malang: Bayu

Media, 2006)

Departemen Pendidikan Nasional, Kamus

Besar Bahasa Indonesia, (Jakarta:

Balai Pustaka, 2002).

R. Soesilo, Kitab Undang-Undang Hukum

Pidana (KUHP); Serta Komentar-

Komentarnya Lengkap Pasal Demi

Pasal, (Bogor: Politeia, 1995).

P. A. F Lamintang, Delik-Delik Khusus;

Kejahatan Terhadap Harta

Kekayaan, (Bandung: PT. Sinar

Baru, 1989).

Tongat, Hukum Pidana Materil, (Malang:

UMM Press, 2006).

Fuady, Munir. Perbuatan Melawan

Hukum; Pendekatan Kontemporer,

(Bandung: Citra Aditya Bakti,

.

C. S. T Kansil, Pokok-Pokok Hukum

Pidana, (Jakarta: Pradnya Paramita,

.

Prasetyo, Teguh. Hukum Pidana, (Jakarta:

Grafindo Persada, 2011).

Miswardi, Hukum Pidana Indonesia,

(Bukittinggi: STAIN Press, 2012).




DOI: https://doi.org/10.31293/lg.v8i1.7016

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2023 LEGALITAS : Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum