KASUS PEMALSUAN POLIS EKS AGEN SINARMAS MSIG LIFE YANG MELIBATKAN PEGAWAI BANK BESAR DIKAJI BERDASARKAN HUKUM BISNIS ATAU DAGANG (GOOD CORPORATE GOVERNANCE) DAN DUGAAN TINDAK PIDANA PENGGELAPAN
Abstract
terdapat transaksi Rp 82 miliar yang dilakukan oleh 7 korban ke rekening perusahaan, uang
tersebut telah dikembalikan ke rekening yang tercantum di formulir pembukaan polis. Namun
demikian, nasabah menyatakan tidak pernah menerima dana tersebut karena kemudian
diketahui bahwa rekening atas nama nasabah telah dipalsukan oleh karyawan bank yang
bekerja sama dengan mantan agen.
Peristiwa tersebut kemungkingkan besar memenuhi unsur-unsur dugaan penggelapan karena
terdapat 13 korban lagi yang mengaku telah melakukan pembayaran premi sebesar Rp133
miliar, akan tetapi karena pembayaran tidak dilakukan ke rekening perusahaan maka kami
meminta bukti-bukti atas transaksi tersebut. "Proses verifikasi yang dilakukan mengalami
VOLUME 8 No. 1 JUNI 2023 ISSN CETAK 2597-968X
ISSN ONLINE 2548-8244
2
cukup banyak kendala karena tidak dilakukan ke rekening perusahaan melainkan ke rekening
pribadi mantan agen. Sebagian transaksi dilakukan secara tunai, selebihnya dilakukan dengan
cara transfer namun ada sebagian yang malah mengaku bukti-buktinya telah hilang dan tidak
berada di tangan korban.
Untuk menerapkan metode ilmiah dalam penelitian, maka metode penelitian yang digunakan
dalam penelitian ini adalah metode penelitian deskriptif dengan pendekatan kualitatif.
Metodologi pendekatan kualitatif adalah sebagai prosedur penelitian yang menghasilkan data
deskriptif.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
https://finansial.bisnis.com/read/20230523/
/1658621/asuransi-sinarmasmsig-
life-fokus-selesaikan-kasushukum-
mantan-agen.
https://employers.glints.com/id-id/blog/5-
prinsip-good-corporategovernance-
gcg/
Chazawi, Adami. Kejahatan Terhadap
Harta Benda, (Malang: Bayu
Media, 2006)
Departemen Pendidikan Nasional, Kamus
Besar Bahasa Indonesia, (Jakarta:
Balai Pustaka, 2002).
R. Soesilo, Kitab Undang-Undang Hukum
Pidana (KUHP); Serta Komentar-
Komentarnya Lengkap Pasal Demi
Pasal, (Bogor: Politeia, 1995).
P. A. F Lamintang, Delik-Delik Khusus;
Kejahatan Terhadap Harta
Kekayaan, (Bandung: PT. Sinar
Baru, 1989).
Tongat, Hukum Pidana Materil, (Malang:
UMM Press, 2006).
Fuady, Munir. Perbuatan Melawan
Hukum; Pendekatan Kontemporer,
(Bandung: Citra Aditya Bakti,
.
C. S. T Kansil, Pokok-Pokok Hukum
Pidana, (Jakarta: Pradnya Paramita,
.
Prasetyo, Teguh. Hukum Pidana, (Jakarta:
Grafindo Persada, 2011).
Miswardi, Hukum Pidana Indonesia,
(Bukittinggi: STAIN Press, 2012).
DOI: https://doi.org/10.31293/lg.v8i1.7016
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2023 LEGALITAS : Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum