PEMENUHAN HAK POLITIK MASYARAKAT PENGANUT KEPERCAYAAN DALAM PEMILIHAN UMUM

Gilberd Marada Pakpahan, Siti Kotijah, Rahmawati Al Hidayah, dan Ine Ventyrina

Abstract


Penelitian ini bertujuan untuk menjawab dua hal, pertama, dia ingin menjawab dua hal. Pertama, kedudukan masyarakat yang menganut sistem hukum di Indonesia. Kedua, penelitian ini menganalisis pemenuhan hak politik masyarakat yang meyakini pemilihan umum di Indonesia. Jenis penelitian ini menggunakan pendekatan doktrin normatif, yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan meneliti kepustakaan atau data sekunder dan data primer sebagai dasar penelitian dengan mencari peraturan dan literatur yang berkaitan dengan masalah yang diteliti oleh penulis. Fokus penelitian ini adalah melindungi, mengatur, mengawasi dan menampung aspirasi masyarakat. Hasil kajian menunjukkan bahwa masih banyak pemeluk agama yang pelaksanaannya berbelit-belit dalam hal administrasi kependudukan yang menghambat pemeluk agama untuk mendapatkan hak politiknya, pemerintah tidak memberikan KTP Elektronik melainkan memberikan Formulir C-4 kepada pemeluk agama. dijadikan sebagai Data Pemilih, serta permasalahan minimnya pengetahuan dan informasi mengenai perkembangan pemeluk agama di Indonesia. Oleh karena itu, dalam pelaksanaan pemilihan umum, masyarakat yang menganut kepercayaan belum terakomodasi secara maksimal dan penuh hak-hak konstitusionalnya.

Keywords


Hak Konstitusional, Pemilihan Umum, Penganut Aliran Kepercayaan

Full Text:

pdf

References


Ahmad Chairul Rofiq, Kebijakan

Pemerintah Terkait Hak Sipil

Penganut Kepercayaan Dan

Impikasinya Terhadap Perkembangan

Penganut Kepercayaan Di Ponorogo

Kodifikasia 8, no. 1, 2015.

Alexander Jeffry, Memaknai “Hukum

Negara (Law Through State)” dalam

Bingkai “Negara Hukum

(Rechtstaat)”, Hasanuddin Law

Review, Vol. 1 No. 1 Juli Tahun 2015.

Ayuningtyas Saptarini, Prinsip Hak Atas

Kebebasan Beragama Atau

Berkeyakinan Pasca Putusan

Mahkamah Konstitusi Nomor

/PUU-XIV/2016 Terkait Identitas

Agama Bagi Penganut Kepercayaan,

Fakultas Hukum, Universitas Jember.

C.ST.Kansil, 1985, Hukum Tata

Pemerintahan Indonesia, Ghalia

Indonesia: Jakarta.

Eko Riyadi, 2015, Hukum Hak Asasi

Manusia, PUSHAM UII: Yogyakarta.

Hestu Cipto Handoyo, 2003, Hukum Tata

Negara, Kewarganegaraan Dan Hak

Asasi Manusia, Universitas Atma

Jaya: Yogyakarta.

HM Rasyidi, 1967, Islam Dan Kebatinan,

Yayasan Islam Studi Club Indonesia:

Jakarta.

Jimly Asshidiqie, 2016, Pengantar Ilmu

Hukum Tata Negara, Raja Grafindo

Persada: Jakarta.

Kamil Kartapradja, 1985, Aliran Kebatinan

Dan Kepercayaan Di Indonesia

Masagung: Jakarta.

Moch Sabri, 2015, Fikih Kebhinekaan,

Mizan: Surabaya.

Mohammad Damami, Kepercayaan

Terhadap Tuhan Yang Maha Esa,

, Sebuah Sumbangan

Pemahaman Tentang Proses

Legalisasi Konstitusional Dalam

Konsteks Pluralitas Keberagaman di

Indonesia, Kementerian Agama:

Jakarta.

M. Fadjroel Rachman, 2007, Demokrasi

Tanpa Kaum Demokrat, Koekoesan:

Jakarta.

Muhammad Bahrul Ulum dan Nilna

Aliyan Hamida, Revisiting Liberal

Democracy and Asian Values in

Contemporary Indonesia, Jurnal

Constitutional Review, Volume 4,

Number 1, Mei 2018.

Putusan Mahkamah Konstitusi nomor

/PUU-XIV/2016 tentang Pengujian

Undang-Undang Nomor 23 Tahun

Tentang Administrasi

Kependudukan sebgaimana telah

diubah dengan Undang-Undang

Nomor 24 Tahun 2013 Tentang

Perubahan Atas Undang-Undnag

Nomor 23 Tahun 2006 Tentang

Administrasi Kependudukan, Ketua

Mahkamah Konstitusi, Jakarta.

Peter Mahmud Marzuki, 2009, Penelitian

Hukum, Kencana Prenada Media

Group: Jakarta.

Rahmat Subagya, 2005, Kepercayaan

(Kebatinan, Kerohanian, Kejiwaan)

Dan Agama, Kanisius: Yogyakarta.

Soedarto, Rekonstruksi Pencatatan

Perkawinan Bagi Penghayat

Kepercayaan Komunitas Adat, Jurnal

Hukum Progresif, Vol. 7 No 2.

Agustus 2019.

Soekanto, Soerjono dan Sri Mamudji,

, Penelitian Hukum Normatif

Tinjauan secara Singkat, Rajawali

Press: Jakarta.

Syahlevy Lisando Abadia, Implikasi

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor

/PUU-XIV/2016 Terhadap

Perlindungan Hak Konstitusional

Negara Penganut Aliran Kepercayaan,

Fakultas Hukum, Universitas Islam

Indonesia, 2018.

Sunggono, Bambang, 1996, Metodelogi

Penelitian Hukum. Rajawali Press:

Jember.

Titik Triwulan Tutik, 2010, Konstruksi

Hukum Tata Negara Indonesia Pasca

Amandemen UUD 1945, Prenada

Media: Jakarta.

Todung Mulya Lubis, 2005, Hak-Hak

Asasi Manusia dalam Masyarakat

Dunia, Yayasan Obor Indonesia :

Jakarta.

Triyanto, 2013, Negara Hukum dan HAM,

Ombak: Yogyakarta.

Undang-Undang Dasar Negara Republik

Indonesia Tahun 1945, ditetapkan

oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat

pada tanggal 10 Agustus 2002 di

Jakarta.

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013

tentang Perubahan Atas Undang-

Undang Nomor 23 Tahun 2006

Tentang Administrasi Kependudukan,

Lembaran Negara RI Tahun 2006

Nomor 124, Menteri/ Sekretaris

Negara Republik Indonesia. Jakarta.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006

Tentang Administrasi Kependudukan,

Lembaran Negara RI Tahun 2006

Nomor 124, Menteri/ Sekretaris

Negara Republik Indonesia. Jakarta.

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999

tentang Hak Asasi Manusia,

Lembaran Negara RI Tahun 1999

Nomor 165, Menteri/ Sekretaris

Negara Republik Indonesia. Jakarta.

Zulkarnaen dan Beni Ahmad Saebani,

, Hukum Konstitusi, Pustaka

Setia: Bandung.




DOI: https://doi.org/10.31293/lg.v8i1.7017

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2023 LEGALITAS : Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum