PEMENUHAN HAK POLITIK MASYARAKAT PENGANUT KEPERCAYAAN DALAM PEMILIHAN UMUM
Abstract
Keywords
Full Text:
pdfReferences
Ahmad Chairul Rofiq, Kebijakan
Pemerintah Terkait Hak Sipil
Penganut Kepercayaan Dan
Impikasinya Terhadap Perkembangan
Penganut Kepercayaan Di Ponorogo
Kodifikasia 8, no. 1, 2015.
Alexander Jeffry, Memaknai “Hukum
Negara (Law Through State)” dalam
Bingkai “Negara Hukum
(Rechtstaat)”, Hasanuddin Law
Review, Vol. 1 No. 1 Juli Tahun 2015.
Ayuningtyas Saptarini, Prinsip Hak Atas
Kebebasan Beragama Atau
Berkeyakinan Pasca Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor
/PUU-XIV/2016 Terkait Identitas
Agama Bagi Penganut Kepercayaan,
Fakultas Hukum, Universitas Jember.
C.ST.Kansil, 1985, Hukum Tata
Pemerintahan Indonesia, Ghalia
Indonesia: Jakarta.
Eko Riyadi, 2015, Hukum Hak Asasi
Manusia, PUSHAM UII: Yogyakarta.
Hestu Cipto Handoyo, 2003, Hukum Tata
Negara, Kewarganegaraan Dan Hak
Asasi Manusia, Universitas Atma
Jaya: Yogyakarta.
HM Rasyidi, 1967, Islam Dan Kebatinan,
Yayasan Islam Studi Club Indonesia:
Jakarta.
Jimly Asshidiqie, 2016, Pengantar Ilmu
Hukum Tata Negara, Raja Grafindo
Persada: Jakarta.
Kamil Kartapradja, 1985, Aliran Kebatinan
Dan Kepercayaan Di Indonesia
Masagung: Jakarta.
Moch Sabri, 2015, Fikih Kebhinekaan,
Mizan: Surabaya.
Mohammad Damami, Kepercayaan
Terhadap Tuhan Yang Maha Esa,
, Sebuah Sumbangan
Pemahaman Tentang Proses
Legalisasi Konstitusional Dalam
Konsteks Pluralitas Keberagaman di
Indonesia, Kementerian Agama:
Jakarta.
M. Fadjroel Rachman, 2007, Demokrasi
Tanpa Kaum Demokrat, Koekoesan:
Jakarta.
Muhammad Bahrul Ulum dan Nilna
Aliyan Hamida, Revisiting Liberal
Democracy and Asian Values in
Contemporary Indonesia, Jurnal
Constitutional Review, Volume 4,
Number 1, Mei 2018.
Putusan Mahkamah Konstitusi nomor
/PUU-XIV/2016 tentang Pengujian
Undang-Undang Nomor 23 Tahun
Tentang Administrasi
Kependudukan sebgaimana telah
diubah dengan Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2013 Tentang
Perubahan Atas Undang-Undnag
Nomor 23 Tahun 2006 Tentang
Administrasi Kependudukan, Ketua
Mahkamah Konstitusi, Jakarta.
Peter Mahmud Marzuki, 2009, Penelitian
Hukum, Kencana Prenada Media
Group: Jakarta.
Rahmat Subagya, 2005, Kepercayaan
(Kebatinan, Kerohanian, Kejiwaan)
Dan Agama, Kanisius: Yogyakarta.
Soedarto, Rekonstruksi Pencatatan
Perkawinan Bagi Penghayat
Kepercayaan Komunitas Adat, Jurnal
Hukum Progresif, Vol. 7 No 2.
Agustus 2019.
Soekanto, Soerjono dan Sri Mamudji,
, Penelitian Hukum Normatif
Tinjauan secara Singkat, Rajawali
Press: Jakarta.
Syahlevy Lisando Abadia, Implikasi
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
/PUU-XIV/2016 Terhadap
Perlindungan Hak Konstitusional
Negara Penganut Aliran Kepercayaan,
Fakultas Hukum, Universitas Islam
Indonesia, 2018.
Sunggono, Bambang, 1996, Metodelogi
Penelitian Hukum. Rajawali Press:
Jember.
Titik Triwulan Tutik, 2010, Konstruksi
Hukum Tata Negara Indonesia Pasca
Amandemen UUD 1945, Prenada
Media: Jakarta.
Todung Mulya Lubis, 2005, Hak-Hak
Asasi Manusia dalam Masyarakat
Dunia, Yayasan Obor Indonesia :
Jakarta.
Triyanto, 2013, Negara Hukum dan HAM,
Ombak: Yogyakarta.
Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, ditetapkan
oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat
pada tanggal 10 Agustus 2002 di
Jakarta.
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013
tentang Perubahan Atas Undang-
Undang Nomor 23 Tahun 2006
Tentang Administrasi Kependudukan,
Lembaran Negara RI Tahun 2006
Nomor 124, Menteri/ Sekretaris
Negara Republik Indonesia. Jakarta.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006
Tentang Administrasi Kependudukan,
Lembaran Negara RI Tahun 2006
Nomor 124, Menteri/ Sekretaris
Negara Republik Indonesia. Jakarta.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999
tentang Hak Asasi Manusia,
Lembaran Negara RI Tahun 1999
Nomor 165, Menteri/ Sekretaris
Negara Republik Indonesia. Jakarta.
Zulkarnaen dan Beni Ahmad Saebani,
, Hukum Konstitusi, Pustaka
Setia: Bandung.
DOI: https://doi.org/10.31293/lg.v8i1.7017
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2023 LEGALITAS : Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum